Polda Metro Jaya menetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek inisial AN (37) tersangka kecelakaan maut yang melibatkan KRL Commuter line di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin, 27 April 2026.
Seperti diketahui, akibat kecelakaan maut tersebut telah menyebabkan 16 orang penumpang wanita yang ada di dalam kereta menjadi korban jiwa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN,”
kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G Anom Danujaya saat jumpa pers, Selasa 29 September 2026.
Kronologi Kecelakaan Maut

Kejadian kecelakaan tersebut bermula dari KRL Cikarang-Angke terlibat kecelakaan dengan taksi listrik Green SM di perlintasan Amper, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Kecelakaan itu disebabkan taksi listrik mendadak mogok di perlintasan sebidang, sehingga menyebabkan kendaraan roda empat itu tertemper kereta.
Sementara dari arah yang berlawanan KRL relasi Kampung Bandan-Cikarang sedang berhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Disatu sisi, kondisi lampu sinyal perlintasan kereta tengah kondisi hijau.
Hal itu yang menyebabkan KA Argo Bromo melaju seperti biasa dan menabrak gerbong belakang KRL yang diisi penumpang perempuan.
Kereta api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melaju di jalur yang sama sekitar pukul 20.55 WIB menabrak bagian gerbong belakang,”
ucap Anom.
Anom bilang, kecelakaan itu menyebabkan 69 penumpang mengalami luka-luka dan 16 korban meninggal dunia.
Pengereman Kurang dari 1 KM

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AN baru melakukan tindakan pengereman darurat kurang dari 1 KM, hingga insiden kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
Bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,”
beber Anom.
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.







