Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas) mengakui adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyediaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan dugaan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berat, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur. Ini pelanggaran berat ancaman dari mulai demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”

kata Rudi kepada wartawan di Lapas Cibinong, Rabu, 30 September 2026.

Dikatakan Rudi, pihaknya masih mendalami bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa hingga munculnya fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman RI.

Kami sudah identifikasi dan meriksa Kalapas. Kami konfrontir bagaimana info sebelumnya. Kami sampaikan semua setelah analisa karena kami tidak bisa putuskan dari 1 analisa saja,”

ucap Rudi.

Pilihan EditorRahmat Tunny

Mutasi Bukan Solusi: LAKI Minta Pejabat Lapas Cibinong Dicopot dan Dihukum

Rudi menyampaikan hal tersebut saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu, 30 September 2026. 

Ia mengatakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto telah diperiksa dalam rangkaian pemeriksaan internal Kemenimipas.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. 

Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen, termasuk berbagai fasilitas dan perlengkapan di dalamnya.

Temuan Ombudsman itu kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas. Pada Sabtu, 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut terdiri atas Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. 

Kemenimipas menyatakan mereka dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. 

Sebelumnya, pemeriksaan Ombudsman juga diwarnai persoalan akses ketika tim lembaga tersebut melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong. Ombudsman menyatakan mereka sempat menghadapi hambatan sebelum dapat memeriksa sejumlah area lapas.

Setelah temuan tersebut mencuat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga memerintahkan jajarannya menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan. 

Perintah itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto sebelumnya juga menyatakan pihaknya akan mengusut lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana dalam temuan di Lapas Cibinong, termasuk dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif.

Sementara itu, Kemenimipas masih menunggu hasil pemeriksaan internal untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pihak yang harus bertanggung jawab. 

Dengan demikian, ancaman sanksi demosi hingga PTDH yang disampaikan Rudi merupakan ketentuan yang dapat dikenakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat.