Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi sorotan setelah temuan Ombudsman RI. 

Dalam kunjungan pada Rabu, 30 September 2026, Komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meninjau langsung bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.

Komisi 13 DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas 2A Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,”

kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti di lokasi.

Bersamaan dengan itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan bangunan yang menjadi sorotan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). 

Informasi tersebut menjadi salah satu dasar pembongkaran 10 unit bangunan yang dilakukan pada hari yang sama. 

Rudi juga menjelaskan, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada di sempadan sungai yang menurut hasil pemeriksaan tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan.

Selain bangunan, sejumlah fasilitas di kawasan tersebut turut menjadi perhatian. Rudi menyebut adanya tempat kebugaran dan simulator golf yang belum selesai dibangun. Tim pemeriksa masih mendalami asal-usul serta penyediaan fasilitas tersebut.

Di sisi lain, Rudi menyatakan tim internal Kemenimipas menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memerintahkan penelusuran menyusul temuan Ombudsman pada 23 September 2026.

Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,”

ucap Rudi.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi XIII Rieke Diaz Pitaloka menyoroti sejumlah barang yang ditemukan di dalam bangunan, termasuk pendingin ruangan atau AC, kulkas, dan minuman keras yang disebut berada di dalam kulkas.

Tadi, Pak Irjen, sebelum dibongkar, itu semua barang bukti, kita kan sudah lihat ini, teman-teman wartawan juga sudah menyaksikan, semua barang-barang bukti, ada AC, ada juga kulkas, ada juga minuman keras di kulkas seperti yang diberitakan di media massa,”

jelas Rieke.

Menegaskan pentingnya proses pemeriksaan, Rieke meminta seluruh barang yang ditemukan tetap dicatat dan diamankan agar pembongkaran tidak menghilangkan barang yang diperlukan dalam pemeriksaan lanjutan.

Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan melibatkan unsur Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Jawa Barat. 

Kepala Lapas Cibinong juga telah diperiksa, sementara hasil akhir pemeriksaan masih dalam proses analisis. Pembongkaran 10 unit bangunan tersebut kemudian dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan pada Rabu, 30 September 2026. 

Pemerintah menyatakan proses penertiban dilakukan setelah pemeriksaan dan inventarisasi terhadap bangunan serta fasilitas terkait.