Pemerintah tengah menyiapkan skema pendidikan tinggi gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara bertahap. Kebijakan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta kebutuhan pembiayaan perguruan tinggi.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar program pendidikan tinggi gratis segera disiapkan. Saat ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih menghitung kebutuhan pembiayaan, termasuk sumber pendapatan PTN yang selama ini berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta sumber pendapatan lain.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti mengatakan rencana pendidikan tinggi gratis perlu disiapkan secara matang agar perluasan akses pendidikan tidak berdampak pada kualitas perguruan tinggi.

Pemerintah tidak cukup hanya menghitung jumlah mahasiswa yang dapat dibebaskan dari biaya kuliah. Pemerintah juga perlu memastikan keberlanjutan pembiayaan untuk menjaga kualitas pengajaran, fasilitas, infrastruktur, riset, serta kesejahteraan tenaga pendidik.

“Perluasan pembiayaan pendidikan tinggi bukan hanya soal berapa banyak mahasiswa yang dibebaskan dari UKT, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan kualitas pengajaran, fasilitas, kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur, riset, dan kapasitas perguruan tinggi tetap terjaga,”

ujar Felia, dikutip pada Rabu, 30 September 2026.

Kendala

Ia menilai pembebasan biaya kuliah dapat mengurangi salah satu hambatan ekonomi calon mahasiswa. Namun, mahasiswa tetap menghadapi sejumlah biaya lain selama menempuh pendidikan, seperti kebutuhan tempat tinggal, transportasi, perangkat pembelajaran, dan kebutuhan akademik.

Felia menilai desain pendidikan tinggi gratis perlu memperhitungkan akses sekaligus kualitas pendidikan. Pemerintah juga perlu memastikan peningkatan jumlah mahasiswa yang memperoleh pembiayaan tidak berjalan dengan mengorbankan kualitas layanan pendidikan.

“Akses pendidikan gratis perlu berjalan beriringan dengan investasi terhadap orang-orang yang menjalankan sistem pendidikan. Jika biaya kuliah digratiskan tetapi kualitas dan kesejahteraan pendidik tidak menjadi prioritas yang seimbang, perluasan akses berisiko tidak diikuti peningkatan kualitas pendidikan,”

jelas dia.

Selain pembiayaan, pemerintah juga perlu memperhatikan keberlanjutan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Peningkatan akses pendidikan tinggi dinilai perlu disertai dengan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan dosen serta tenaga kependidikan.

Felia mengatakan keberhasilan kebijakan pendidikan tinggi gratis tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah mahasiswa yang tidak lagi membayar UKT. Pemerintah juga perlu memastikan ekosistem pendidikan tinggi tetap memiliki kualitas yang memadai.

“Investasi negara pada pendidikan tinggi tidak hanya perlu dilihat dari berapa banyak peserta didik yang memperoleh pendidikan secara gratis, tetapi juga dari kualitas ekosistem pendidikan yang dibangun,”

ucap Felia.

Di sisi lain, peningkatan pembiayaan publik untuk perguruan tinggi juga perlu dibarengi tata kelola yang memastikan otonomi dan kebebasan akademik tetap terlindungi.

Pelanggaran

TII mencatat terdapat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi di Indonesia sepanjang 2019 hingga pertengahan Juli 2025. Kasus tersebut mencakup intimidasi, represi, sanksi administratif, pembatasan hingga kriminalisasi terhadap sivitas akademika.

Felia berpendapat pembiayaan negara terhadap perguruan tinggi harus tetap memberikan ruang bagi kampus untuk menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat secara bebas dan bertanggung jawab.

“Pembiayaan publik terhadap pendidikan tinggi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kebebasan akademik. Dukungan finansial negara tidak boleh menjadi instrumen untuk mengendalikan apa yang diteliti, diajarkan, maupun didiskusikan di lingkungan akademik,”

tutur Felia.