DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026 karena mengacu pada amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berakhirnya masa sidang parlemen.
“Dibatasi oleh amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober ini. Sementara masa sidang DPR sampai 8 Oktober,”
ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Gedung DPR RI, Rabu, 30 September 2026.
Saan menyebut pengesahan bisa dilakukan lebih awal apabila seluruh pihak telah mencapai kesepakatan sebelum tenggat waktu.
“Pengesahan paling lambat pada 8 Oktober, itu paling lambat, ya. Misal sebelum Oktober kami tidak ada persoalan, ada titik temu, bisa lebih cepat juga,”
kata Saan.
Bahas Komprehensif
Menurut Saan, Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih membahas berbagai aspirasi yang disampaikan serikat buruh. DPR berupaya mengidentifikasi tuntutan yang masuk dalam draf maupun yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.





