DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026 karena mengacu pada amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berakhirnya masa sidang parlemen.
“Dibatasi oleh amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober ini. Sementara masa sidang DPR sampai 8 Oktober,”
ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Gedung DPR RI, Rabu, 30 September 2026.
Saan menyebut pengesahan bisa dilakukan lebih awal apabila seluruh pihak telah mencapai kesepakatan sebelum tenggat waktu.
“Pengesahan paling lambat pada 8 Oktober, itu paling lambat, ya. Misal sebelum Oktober kami tidak ada persoalan, ada titik temu, bisa lebih cepat juga,”
kata Saan.
Bahas Komprehensif
Menurut Saan, Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih membahas berbagai aspirasi yang disampaikan serikat buruh. DPR berupaya mengidentifikasi tuntutan yang masuk dalam draf maupun yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian buruh meliputi jaminan pesangon, sanksi, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem alih daya atau outsource, serta kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.
“Tuntutan-tuntutan mereka yang terakomodasi dan belum terakomodasi, (letak) persoalan, tentu kami akan cari (solusi) kalau ada persoalan-persoalan yang memang belum ketemu,”
ucap Saan.
Dia menegaskan pembahasan RUU harus mengakomodasi kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. DPR masih membuka ruang pembahasan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan di antara para pihak.
Dialog Tak Putus
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga memastikan dialog dengan serikat buruh akan terus berlangsung hingga RUU tersebut disahkan.
“Kami tidak akan berhenti untuk terus membuka ruang dialog seperti yang disampaikan oleh serikat kerja,”
kata Cucun.
Cucun turut menyoroti persoalan pemagangan yang menjadi salah satu kritik buruh. Menurut dia, aturan dalam RUU tersebut akan dirancang untuk mencegah praktik pemagangan dimanfaatkan sebagai celah eksploitasi tenaga kerja murah.
“Kami ketat dalam (pembahasan) undang-undang, pemagangan ini tidak ada hubungan kerja, ya. Tidak ada hubungan kerja dan batas waktu juga kami akan tentukan,”
tutur Cucun.
Dia menambahkan, DPR tidak akan menutup ruang dialog selama masih terdapat perbedaan pandangan dalam pembahasan. Aspirasi yang belum mencapai kesepakatan akan terus dibicarakan hingga proses pengambilan keputusan.
“Usulan-usulan itu kalau masih ada perbedaan, ruang dialog (tetap ada) sampai pengesahan undang-undang ini. Kami tidak akan berhenti sampai mengambil keputusan,”
imbuh dia.






