Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BMN,”

kata Rudi di Lapas Cibinong, Bogor, Rabu, 30 September saat ada kunjungan Komisi 13 DPR RI.

Rudi menjelaskan, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di sempadan sungai yang menurutnya tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan.

Temuan tersebut membuat pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga pada status bangunan, sumber pembiayaan, administrasi aset, serta pemanfaatannya di lingkungan lapas. 

Kemenimipas masih mendalami bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri tanpa tercatat sebagai BMN.

Rudi mengatakan tim pemeriksa telah memperoleh sejumlah informasi mengenai penggunaan bangunan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui siapa yang menempati fasilitas tersebut serta pihak yang diduga membiarkan keberadaannya.

Selain bangunan, tim turut mendalami sejumlah fasilitas lain yang ditemukan di lokasi, termasuk tempat kebugaran dan simulator golf yang belum selesai dibangun.

Rudi menyebut fasilitas simulator golf tersebut baru berupa karpet dan masih direncanakan, sehingga pengadaannya juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

Tim juga menelusuri ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer. Menurut Rudi, ruangan tersebut sudah ada sejak lama dan digunakan sebagai tempat latihan.

Dalam pemeriksaan sementara, Rudi menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan kemungkinan sanksi bagi pelanggaran berat mulai dari demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,”

ujarnya.

Rudi menegaskan hasil pemeriksaan belum final karena tim masih mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti dan dokumen yang dikumpulkan. 

Kepala Lapas Cibinong telah diperiksa, tetapi pihak yang dinilai bertanggung jawab belum diumumkan.

Sementara itu, Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas sepakat membongkar bangunan yang menjadi sorotan. Pada 30 September 2026, sebanyak 10 unit bangunan dibongkar.

Sementara angka 13 bangunan sebelumnya merujuk pada bangunan yang belum tercatat dalam SIMAK BMN dan masih menjadi bagian dari pendalaman administrasi serta status aset.