Calon Kapolri, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengakui reformasi Polri masih menghadapi pekerjaan rumah, terutama dalam perubahan kultur institusi.
Hal itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.
Memasuki dekade keempat perjalanan reformasi Polri, harus kita akui bahwa transformasi struktural, instrumental, dan terutama kultural, bukan pekerjaan yang mudah. Kritik dan keluhan publik masih kita terima,”
kata Suyudi.
Suyudi menjelaskan, pembenahan Polri tidak cukup hanya melalui perubahan struktur dan instrumen kelembagaan.
Menurutnya, perubahan kultur, profesionalisme, dan akuntabilitas juga menjadi bagian dari agenda pembenahan institusi.
Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagaimana yang harus segera diperbaiki,”
ucapnya.
Dikatakan Suyudi, kritik masyarakat tidak seharusnya ditutupi atau dihindari. Ia menilai kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi persoalan yang perlu segera diperbaiki.
Suyudi juga mengaitkan agenda pembenahan dengan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.
Komisi tersebut dibentuk untuk melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi strategis reformasi Polri, dan telah menyerahkan laporan akhir serta rekomendasinya kepada Presiden pada 5 Mei 2026.
Karena itu, apabila memperoleh amanah, saya ingin melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,”
jelasnya.
Suyudi menegaskan, percepatan reformasi tidak dimaksudkan untuk melemahkan Polri.
Buat dia, agenda tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta hubungan kepolisian dengan masyarakat.
Dalam paparannya, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri. Ia ingin menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Suyudi kemudian mengaitkan reformasi Polri dengan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Lanjut Suyudi, pencapaian target tersebut membutuhkan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, ketahanan sosial budaya dan ekologi, serta pembangunan kewilayahan yang adil.
Ia turut menyinggung Asta Cita yang memuat agenda reformasi politik, hukum, dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.
Dalam konteks tersebut, Suyudi menegaskan bahwa Polri memiliki peran untuk mendukung pembangunan tanpa mengambil alih tugas kementerian maupun lembaga negara lainnya.
Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain. Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,”
tutup Suyudi.






