Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) ditetapkan sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler bagi peserta didik pada jenjang pendidikan menengah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menempatkan KKRI sebagai wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan bagi peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan mengenai batas antara pendidikan bela negara dan potensi penerapan budaya militer di lingkungan sekolah, termasuk terkait keterlibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Owrite telah menghubungi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat pada Senin, 28 September 2026.
Owrite mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pengawasan KKRI. Salah satunya mengenai kekhawatiran pengamat pendidikan bahwa keterlibatan TNI dalam pembinaan KKRI dapat membuat kegiatan ekstrakurikuler tersebut berkembang ke arah militeristik.
Owrite juga meminta pandangan Kemendikdasmen mengenai standar kompetensi pembina KKRI serta persyaratan pihak yang dapat terlibat dalam pembinaan.
Selain itu, Owrite menanyakan mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KKRI di sekolah, termasuk pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Pertanyaan lain menyangkut mekanisme pengaduan bagi siswa atau orang tua apabila dalam kegiatan KKRI terjadi kekerasan, hukuman fisik, penghinaan, tekanan, atau tindakan lain yang dinilai melanggar hak peserta didik.
Atas pertanyaan tersebut, Wamendikdasmen hanya mengirimkan salinan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026.
Hingga berita ini ditulis, Owrite belum menerima jawaban substantif secara terpisah atas sejumlah pertanyaan mengenai potensi militerisasi, standar pembina, mekanisme pengawasan, dan kanal pengaduan peserta didik.
Kekhawatiran Soal Militerisasi
Pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pengawasan KKRI tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional JPPI, Ari Hardi, menilai kesesuaian KKRI dengan prinsip pendidikan yang berorientasi pada perkembangan peserta didik tidak cukup diukur dari tujuan formal kebijakan.
Menurut dia, yang perlu diperiksa adalah bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, bagaimana peserta didik diperlakukan, serta nilai apa yang dibentuk melalui kegiatan tersebut.
Yang harus diperiksa bukan hanya tujuan formal kebijakan, tetapi bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, bagaimana peserta didik diperlakukan, dan nilai-nilai apa yang sesungguhnya dibentuk dalam prosesnya,”
kata Ari.
JPPI juga mengingatkan adanya risiko pergeseran fungsi sekolah apabila praktik yang menyerupai pendidikan militer menjadi bagian dominan dalam pembentukan karakter peserta didik.
Militerisasi pendidikan dapat muncul ketika struktur komando, penyeragaman, kepatuhan mutlak, atau metode disiplin yang represif menjadi pola dominan dalam relasi antara pembina dan peserta didik,”
ujar Ari.
Karena itu, JPPI mendorong pemerintah memastikan terdapat batas yang jelas dalam pelaksanaan KKRI, termasuk terkait perlindungan peserta didik, kewenangan pembina, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan.
JPPI juga menilai tanggung jawab pengawasan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada sekolah.
Jika KKRI merupakan kebijakan yang ditetapkan melalui keputusan kementerian, pemerintah pusat dinilai harus turut bertanggung jawab terhadap standar, tata kelola, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaannya.
Tanggung jawab tidak boleh berhenti pada siapa yang melaksanakan kegiatan. Tanggung jawab harus mengikuti siapa yang menetapkan kebijakan, menyediakan kewenangan, mengawasi, dan memiliki kapasitas untuk mencegah serta menindak pelanggaran,”
ungkap Ari.







