Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan reformasi Polri tidak cukup dilakukan dengan memerintahkan anggota untuk berubah. Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari pucuk pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026. Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,”
kata Suyudi, Kamis, 1 Oktoberfest 2026.
Jika mendapat amanah sebagai Kapolri, Suyudi mengatakan dirinya akan turun langsung untuk melihat persoalan yang dihadapi anggota maupun masyarakat. Ia menegaskan kehadirannya di lapangan bukan untuk membangun citra.
Saya akan turun ke lapangan bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,”
jelasnya.
Suyudi juga menegaskan tekanan pekerjaan tidak boleh dijadikan alasan bagi anggota Polri untuk melakukan pelanggaran hukum.
Ia secara khusus menyoroti praktik pemerasan, suap, rekayasa perkara, hingga keterlibatan sebagai pelindung kegiatan ilegal.
Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,”
tegas Suyudi.
Selain persoalan penegakan hukum, Suyudi menekankan perubahan perilaku anggota ketika berhadapan dengan masyarakat.
Ia menyebut prinsip yang ingin dibangun adalah menolak arogansi, kebohongan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,”
tuturnya.
Suyudi juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya berdasarkan hasil kerja, bukan sekadar janji.
Ia menyebut pengawasan DPR, proses hukum, lembaga pengawas, dan koreksi masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban tersebut.
Apabila memperoleh amanah, saya siap dinilai dari hasil, bukan dari janji. Mempertanggungjawabkan kepemimpinan sesuai konstitusi, menjalani pengawasan DPR, menghormati proses hukum, bekerja bersama lembaga pengawas, dan membuka ruang koreksi masyarakat,”
ungkapnya.
Ia menegaskan jabatan Kapolri bukan sekadar capaian tertinggi dalam perjalanan karier seorang polisi. Menurutnya, jabatan tersebut justru membawa tanggung jawab yang lebih besar.
Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,”
tutup Suyudi.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Suyudi untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.







