Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyiapkan program 100 hari pertama untuk membenahi Polri, mulai dari mengukur kualitas pelayanan publik, mempercepat penanganan perkara, hingga membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan wewenang.

Ia menegaskan, tekanan pekerjaan tidak boleh menjadi alasan bagi anggota untuk melanggar hukum, termasuk memeras masyarakat dan merekayasa perkara.

Suyudi membagi program 100 hari pertamanya menjadi tiga tahap. Tahap awal difokuskan pada pemetaan persoalan, dilanjutkan pengujian perbaikan, hingga pembuktian hasil dan koreksi terhadap program yang gagal.

100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,”

kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.

Pelayanan dan Kinerja

Pada 30 hari pertama, Suyudi akan memetakan kondisi riil kepolisian dan menetapkan komando perubahan. Ia juga akan membangun baseline atau data dasar untuk mengukur kondisi awal pelayanan dan kinerja kepolisian.

Memeriksa penerimaan laporan, respons 110, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres-Polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi,”

ujar Suyudi.

Program itu juga meliputi pemeriksaan penerimaan laporan, respons layanan darurat 110, serta tunggakan dan perkembangan perkara.

Begitu juga temuan dugaan tindak pidana, dan kemudian hari-hari ke-31 sampai ke-60, yaitu menguji perbaikan, hari ke-61 sampai 100 memperlihatkan hasil dan mengoreksi kegagalan,”

kata Suyudi.

Dalam program percepatan atau quick win, Suyudi menargetkan perbaikan keamanan ruang publik, pemberantasan narkoba, serta penanganan judi daring dan penipuan digital.

Mulai dari ruang publik aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, bersih judi daring dan penipuan digital, 110 respons cepat dan SPKT ramah korban, perkara terlacak SP2HP pasti, bersih ke dalam, Polres kuat, Polsek tangguh, KUHP-KUHAP siap, dan scientific investigation,”

paparnya.

Perbaikan juga menyasar pelayanan laporan masyarakat dan transparansi penanganan perkara. Suyudi memasukkan kepastian informasi perkembangan perkara melalui SP2HP serta peningkatan kualitas pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Menunjukkan Perubahan

Namun, Suyudi menekankan bahwa perubahan tidak cukup hanya dengan meminta anggota memperbaiki kinerja. Pimpinan harus menjadi pihak pertama yang menunjukkan perubahan tersebut.

Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah,”

ujarnya.

Ia berjanji turun langsung untuk melihat persoalan di lapangan, mendengarkan keluhan anggota dan masyarakat, serta memastikan keputusan dijalankan.

Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan. Saya akan turun ke lapangan bukan untuk cari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,”

kata Suyudi.

Dalam pembenahan internal, Suyudi menegaskan tidak boleh ada pelanggaran hukum yang dibenarkan atas nama target pekerjaan.

Ia secara khusus menyoroti pemerasan, penerimaan suap, rekayasa perkara, keterlibatan sebagai pelindung kegiatan ilegal, hingga penggunaan kekerasan secara sewenang-wenang.

Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum, sebaliknya tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,”

tegasnya.

Suyudi menempatkan program 100 hari sebagai tahap awal pembenahan Polri dengan komitmen jangka menengah hingga 2029.