Putusan bebas terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung mendapat sorotan The Indonesian Institute (TII).

Peneliti Bidang Sosial TII, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menilai kondisi psikologis anak tidak semestinya disimpulkan hanya dari respons yang terlihat saat berhadapan dengan terdakwa.

Menurutnya, anak yang tidak menunjukkan rasa takut, trauma, atau menghindari terdakwa secara kasatmata belum tentu terbebas dari dampak psikologis akibat kekerasan seksual.

Kondisi trauma membutuhkan penilaian profesional dan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perilaku anak yang terlihat dalam persidangan atau proses hukum.

Respons anak yang terlihat dari luar tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya trauma. Kondisi psikologis korban perlu dinilai melalui asesmen yang dilakukan oleh profesional kesehatan,”

kata Natasya dalam keterangannya kepada Owrite, Kamis, 1 Oktober 2026.

Ia menilai, pendekatan semacam itu penting terutama karena korban masih berusia sangat belia. Paparan kekerasan seksual pada masa kanak-kanak, menurutnya, dapat meningkatkan risiko adverse childhood experiences (ACEs) yang berpengaruh terhadap perkembangan kognitif, sosial, dan fisik anak dalam jangka panjang.

Natasya juga menyoroti perlunya penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih berperspektif korban dan ramah trauma. Menurut dia, proses hukum harus mempertimbangkan kebutuhan serta hak anak, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus memperhatikan pengalaman korban secara menyeluruh dan tidak berhenti pada apa yang tampak secara kasatmata. Anak dan keluarganya membutuhkan perlindungan serta pendampingan profesional,”

pungkasnya.