Komisi III DPR RI resmi menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026. 

Keputusan diambil setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan Suyudi secara aklamasi.

Apakah secara aklamasi dapat disetujui?”

kata Habiburokhman.

Setuju,”

jawab peserta rapat serentak.
Calon Kapolri Terpilih Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Sumber: Istimewa)
Calon Kapolri Terpilih Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Sumber: Istimewa)

Supres Pemberhentian Listyo Sigit

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian Kapolri saat ini sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru. 

Surat tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk memproses pergantian pimpinan Korps Bhayangkara.

Habiburokhman mengatakan, surat Presiden tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,”

ujar Habiburokhman saat memimpin rapat.

Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI membahas tindak lanjut usulan pergantian Kapolri.

Hasil pembahasan itu kemudian menugaskan Komisi III DPR RI untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah, DPR ini hari ini tanggal 30 tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,”

kata Habiburokhman.

Dalam rapat pleno tersebut, Habiburokhman kembali meminta persetujuan anggota Komisi III DPR RI atas pelaksanaan uji kelayakan calon Kapolri. 

Para peserta rapat menyatakan setuju sebelum proses berlanjut hingga pengambilan keputusan terhadap Suyudi.