Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta agar pemerintah melakukan uji coba dan evaluasi sebelum menerapkan Kegiatan Kepemimpinan dan Karakter Republik Indonesia (KKRI) ke sekolah.

Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional JPPI, Ari Hardi, mengatakan pemerintah tidak seharusnya memperluas kebijakan tersebut secara terburu-buru tanpa adanya persiapan tata kelola hinga perlindungan anak. 

Kalau kebijakan menyangkut peserta didik, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengantisipasi risiko dan menilai dampaknya sebelum penerapan dalam skala luas,”

ujarnya kepada Owrite dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut Ari, apabila pemerintah ingin melakukan pendekatan uji coba, proses tersebut tidak boleh sekadar formalitas untuk membenarkan kebijakan. Uji coba harus disertai desain evaluasi yang transparan dan ukuran keberhasilan yang jelas.

Selain itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pelaporan risiko serta ruang bagi murid hingga guru untuk menyampaikan pengalaman selama pelaksanaan program.

Harus ada desain evaluasi yang transparan, kriteria keberhasilan yang jelas, mekanisme pelaporan risiko, serta ruang bagi peserta didik, guru, dan orang tua untuk menyampaikan pengalaman mereka,”

tuturnya.

Ari menilai, evaluasi KKRI juga tidak cukup jika hanya diukur berdasarkan jumlah sekolah yang melaksanakan program atau jumlah siswa yang mengikutinya. Pemerintah perlu mengukur dampak program terhadap aspek yang menjadi tujuan pendidikan.

Pada saat yang sama, harus diukur pula dampaknya terhadap kebebasan siswa, beban kegiatan, inklusivitas, dan potensi kekerasan,”

jelas Ari.

JPPI pun menilai tujuan pembentukan karakter positif tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program pendidikan.

Tujuan membentuk karakter yang baik tidak membenarkan metode yang berisiko melanggar hak anak,”

tegasnya.

Karena itu, sebelum memperluas pelaksanaan KKRI, JPPI meminta pemerintah menunjukkan bukti yang cukup bahwa program tersebut aman dan efektif, serta sesuai dengan prinsip pendidikan nasional.