Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta penmbatasan tegas keterlibatan TNI maupun lembaga keamanan dalam kegiatan Kegiatan Kepemimpinan dan Karakter Republik Indonesia (KKRI).

Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional JPPI Ari Hardi berujar status sebagai anggota TNI atau lembaga keamanan tidak otomatis membuat seseorang memiliki kompetensi untuk mendidik anak dan remaja.

Kerja sama antara sekolah dan lembaga negara tidak perlu ditolak secara otomatis. Namun, keterlibatan pihak eksternal dalam pendidikan harus mempertimbangkan relevansi pedagogis, kompetensi, perlindungan anak, serta dampak terhadap lingkungan sekolah.

“Status sebagai anggota TNI atau lembaga keamanan tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang memiliki kompetensi untuk mendidik anak dan remaja. Pendidikan memiliki prinsip, metode, dan tanggung jawab profesional tersendiri,”

ucap Ari kepada Owrite.id, dikutip pada Jumat, 2 September 2026.

Penuhi Syarat

Menurut dia, pelatih eksternal yang terlibat dalam kegiatan pendidikan harus memenuhi persyaratan yang transparan. Mereka juga perlu mendapatkan pelatihan mengenai perlindungan anak serta tunduk pada kode etik dan pengawasan satuan pendidikan.

Keterlibatan unsur keamanan tidak boleh berkembang menjadi pemberian kewenangan untuk menghukum secara fisik, melakukan intimidasi, ataupun memaksakan kepatuhan kepada peserta didik.

“Peserta didik tidak boleh dianggap harus tunduk secara mutlak kepada pelatih eksternal hanya karena status atau seragam yang dikenakannya,”

ujar dia.

JPPI juga meminta sekolah dan pemerintah memastikan batas kewenangan pelatih eksternal dalam KKRI. Batas tersebut mencakup materi yang diberikan, metode yang digunakan, durasi kegiatan, hingga kewenangan selama proses pembinaan.

Seluruh aspek tersebut harus diketahui dan diawasi oleh satuan pendidikan serta pemerintah agar keterlibatan lembaga keamanan tetap berada dalam kerangka tujuan pendidikan.

“Keterlibatan tersebut harus dibatasi pada tujuan pendidikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,”

kata Ari.

JPPI mengingatkan kerja sama kelembagaan dalam pendidikan tidak boleh menjadi pintu masuk bagi pemindahan budaya komando ke dalam hubungan antara pendidik dan peserta didik.

“Kerja sama kelembagaan tidak boleh menjadi pintu masuk bagi pemindahan budaya komando ke dalam hubungan pendidikan,”

tutur Ari.