Pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto kembali memunculkan sorotan terhadap mekanisme pemilihan pucuk pimpinan Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat persoalan calon tunggal Kapolri tidak semata-mata berada di tangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), melainkan berkaitan dengan desain kelembagaan yang harus diatur melalui undang-undang.
“Terkait desain, yang membuat desain itu bukan Kompolnas. Kompolnas itu pelaksanaan,”
kata Bambang kepada Owrite.id, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Desain mekanisme pengangkatan Kapolri berada pada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Ia bilang ketiadaan desain seleksi yang memberikan ruang lebih luas terhadap sejumlah kandidat menjadi salah satu persoalan dalam mekanisme pengisian jabatan Kapolri.






