Pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto kembali memunculkan sorotan terhadap mekanisme pemilihan pucuk pimpinan Polri. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat persoalan calon tunggal Kapolri tidak semata-mata berada di tangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), melainkan berkaitan dengan desain kelembagaan yang harus diatur melalui undang-undang.

“Terkait desain, yang membuat desain itu bukan Kompolnas. Kompolnas itu pelaksanaan,”

kata Bambang kepada Owrite.id, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Desain mekanisme pengangkatan Kapolri berada pada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Ia bilang ketiadaan desain seleksi yang memberikan ruang lebih luas terhadap sejumlah kandidat menjadi salah satu persoalan dalam mekanisme pengisian jabatan Kapolri.

“DPR tidak membuat desain seperti itu. Itu jadi masalah,”

ucap dia.

Bambang berpandangan masyarakat membutuhkan mekanisme seleksi yang lebih jelas apabila Kompolnas memang diberi mandat untuk menjalankan proses tersebut.

“Maunya, bagi masyarakat, sebaiknya harus ada mekanisme seleksi di Kompolnas. Kalau Kompolnas ini jadi lembaga yang diberikan amanah untuk ke sana,”

harap dia.

Konsekuensi

Secara regulasi, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. 

Sementara Kompolnas memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Bambang menilai posisi Kompolnas tersebut membuat kewenangan penentuan calon Kapolri tetap sangat bergantung pada Presiden.

“Permasalahannya tugas Kompolnas hanya memberikan masukan-masukan saja kepada Presiden. Lagi-lagi, amanat dalam undang-undang itu, (memilih calon) Kapolri itu adalah prerogatif Presiden,”

ucap dia.

Ia kemudian menyoroti konsekuensi ketika Presiden hanya mengajukan satu nama kepada DPR dalam proses pengangkatan Kapolri.

“Jadi, kalaupun kemudian Presiden menunjuk satu, tidak memberikan peluang ada calon-calon lain, ya akhirnya itu prerogatif Presiden. Terserah, suka-suka Presiden. Ini masalah terkait desain kelembagaan,”

tutur Bambang.

Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR. 

Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna sebelum Suyudi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026.