Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional JPPI Ari Hardi meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meninjau menyeluruh terhadap desain dan pelaksanaan Kegiatan Kepemimpinan dan Kepemudaan Republik Indonesia (KKRI).
Evaluasi diperlukan agar pendidikan karakter dan kesadaran bela negara tidak bergeser menjadi praktik militerisasi pendidikan.
Ari mengatakan terdapat sejumlah langkah konkret yang perlu dilakukan pemerintah sebelum memperluas pelaksanaan KKRI. Salah satunya adalah membuka dokumen kebijakan, dasar kebutuhan, serta kerangka pelaksanaan program secara transparan kepada publik.
“Masyarakat, guru, orang tua, dan peserta didik berhak memahami apa yang akan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan pengelolaan risiko kegiatan,”
kata Ari kepada Owrite.id, dikutip pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Standar
JPPI juga meminta Kemendikdasmen menetapkan standar perlindungan anak yang mengikat seluruh penyelenggara KKRI. Standar tersebut, kata Ari, harus mencakup larangan kekerasan, prosedur pengaduan, verifikasi pembina, pengaturan kegiatan fisik, serta mekanisme penindakan apabila terjadi pelanggaran.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan batas tegas terhadap keterlibatan TNI maupun lembaga keamanan dalam pelaksanaan KKRI. Menurut Ari, keterlibatan pihak eksternal tidak boleh menggeser otoritas pedagogis sekolah ataupun membuka ruang bagi metode pembinaan yang represif.
“Setiap pihak eksternal harus tunduk pada standar pendidikan dan perlindungan anak,”
ujar dia.
JPPI juga mendorong pemerintah memastikan prinsip kesukarelaan peserta didik benar-benar diterapkan. Ari menegaskan siswa tidak boleh mengalami paksaan maupun tekanan sosial untuk mengikuti kegiatan, termasuk tekanan yang membuat siswa merasa harus ikut demi memperoleh penerimaan atau perlakuan yang setara.
Di sisi lain, JPPI meminta konsep bela negara dalam KKRI diperluas. Pendidikan bela negara dinilai perlu mencakup pendidikan konstitusi, demokrasi, toleransi, kesetaraan gender, inklusi disabilitas, kepedulian sosial, serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Pembentukan karakter tidak boleh dibatasi pada kedisiplinan fisik dan kepatuhan formal,”
ucap Ari.
Independen
Rekomendasi lain ialah mengevaluasi independen sebelum KKRI diperluas. Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya mengukur manfaat pendidikan, tetapi juga risiko terhadap hak anak dan iklim sekolah, serta pengalaman peserta didik dari kelompok yang beragam.
JPPI juga meminta Kemendikdasmen membuka ruang dialog dengan organisasi masyarakat sipil, organisasi perlindungan anak, guru, orang tua, dan peserta didik dalam proses penyusunan maupun evaluasi kebijakan KKRI.
Ari berpendaat kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan anak tidak seharusnya hanya dirumuskan dari perspektif birokrasi dan institusi pelaksana.
“JPPI mempertanyakan arah kebijakan KKRI bukan karena kami menolak pendidikan karakter atau kesadaran bela negara. Justru kami ingin memastikan bahwa pendidikan bela negara tidak kehilangan substansi pendidikan,”
tutur Ari.
Ia menegaskan pendidikan bela negara seharusnya membentuk peserta didik menjadi warga negara yang memahami konstitusi, menghormati keberagaman, mampu berpikir kritis, dan berani memperjuangkan keadilan.
“Pemerintah tidak boleh menyamakan kedisiplinan dengan kepatuhan mutlak atau nasionalisme dengan keseragaman perilaku. Sekolah bukan barak dan anak bukan objek pembentukan budaya komando,”
tegas dia.
Ari mengatakan jika KKRI tetap diterapkan, pemerintah perlu memastikan perlindungan anak, kesukarelaan peserta didik, batas keterlibatan unsur keamanan, serta pengawasan independen telah dijamin sejak awal.
“Bela negara harus diwujudkan melalui pendidikan yang demokratis, inklusif, dan menghormati hak anak,”
imbuh dia.






