Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hardi mempertanyakan konsep bela negara dalam kebijakan Kegiatan Kepemimpinan dan Kepemudaan Republik Indonesia (KKRI).
Ari menilai konsep bela negara dalam pendidikan perlu dirumuskan secara luas, kontekstual, dan sesuai dengan prinsip negara demokratis. Bela negara tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai kecintaan terhadap Tanah Air.
Nilai-nilai tersebut perlu diterjemahkan dalam pengalaman pendidikan yang membuat peserta didik memahami hak dan tanggung jawab sebagai warga negara.
“Bela negara tidak seharusnya berhenti pada kecintaan terhadap Tanah Air, kesetiaan pada Pancasila, atau kesiapan menjalankan kewajiban tertentu,”
kata Ari kepada Owrite.id, dikutip pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Maka, JPPI mempertanyakan apakah konsep bela negara dalam kebijakan KKRI telah memberikan ruang yang cukup bagi pendidikan konstitusi, demokrasi, toleransi, keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan penghormatan terhadap keberagaman?
Arah
Ari juga menyoroti kemungkinan implementasi bela negara lebih banyak diarahkan pada aspek kedisiplinan, kesiapan fisik, dan kepatuhan terhadap instruksi.
“Apakah implementasi lebih dominan diarahkan pada kedisiplinan, kesiapan fisik, dan kepatuhan terhadap instruksi?”
ujar dia.
Ukuran peserta didik yang menjalankan bela negara haram dilihat dari kemampuan mengikuti latihan fisik atau mematuhi instruksi.
Ia menilai siswa yang menolak perundungan, menghargai teman dengan latar belakang agama berbeda, memperjuangkan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, melawan korupsi, menjaga lingkungan, hingga berani menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang tidak adil juga menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara.
“Dalam perspektif JPPI, siswa yang membela negara bukan hanya siswa yang mampu mengikuti latihan fisik,”
kata Ari.
Bentuk Pembelaan
Ari menegaskan pendidikan bela negara juga harus memiliki keterkaitan dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Peserta didik perlu memahami bahwa kecintaan terhadap bangsa tidak berarti harus menutup mata terhadap persoalan ketidakadilan.
Sebaliknya, kepedulian terhadap kualitas layanan publik, perlindungan hak warga negara, dan perbaikan institusi dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab kebangsaan.
“Jangan sampai negara mengajarkan anak untuk mencintai Indonesia, tetapi tidak memberikan ruang yang cukup bagi mereka untuk mengkritik persoalan yang menghambat terwujudnya keadilan di Indonesia,”
kata dia.






