“Inilah esensi Badan Karantina Nasional yang kami bentuk,”
ujar dia.
Tata Kelola
Firman juga menyinggung proses lahirnya revisi Undang-Undang Karantina. Ia mengaku bertanggung jawab secara politik dan moral karena turut terlibat dalam proses pembentukan regulasi tersebut saat berada di Komisi IV DPR.
“Karena saya sebagai salah satu pimpinan Komisi yang turut membidani lahirnya Revisi UU Karantina, saya merasa berdosa dan harus bertanggung jawab secara politik dan moral kepada bangsa dan negara jika tujuan UU ini melenceng,”
kata Firman.
Perubahan regulasi karantina pada dasarnya ditujukan untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik, mudah dikontrol, serta mampu mengikuti perkembangan zaman. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menutup berbagai celah yang sebelumnya berpotensi dimanfaatkan oleh oknum aparat maupun pelaku usaha dalam aktivitas impor dan ekspor.
“Jangan sampai tujuan awal pembentukan dan revisi UU ini justru melenceng dalam implementasi,”
tegas dia.
Firman kemudian mengingatkan Barantin terhadap pengalaman Komisi IV DPR RI pada periode 2009-2014 ketika melakukan sidak ke lingkungan Bea dan Cukai di tengah persoalan importasi daging dan sapi. Saat itu ditemukan persoalan prosedur yang kemudian menjadi perhatian serius Komisi IV.
“Saat itu terjadi penyimpangan prosedur dengan dalih regulasi yang salah. Sudah tahu salah, tapi tidak mau diperbaiki, bahkan ada pembiaran. Karena itu menjadi celah korupsi sampai saat ini. Jangan sampai ini terjadi di Barantin,”
tutur dia.
Pengalaman tersebut, menurut Firman, harus menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam sistem pengawasan karantina.
Garis Depan
Ia pun menyoroti mata rantai kewenangan dalam tata kelola impor yang melibatkan sejumlah institusi pemerintah. Ia menyebut regulator pemerintah memiliki peran dalam penyusunan regulasi dan pemberian rekomendasi, sementara Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan terkait perizinan impor.
Di sisi lain, Barantin berada di garis depan dalam menjalankan fungsi pengawasan karantina terhadap komoditas yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
“Ini menjadi satu benang merah. Karena itu, penegakan pengawasan harus dilakukan secara serius,”
ucap Firman.
Setiap titik dalam rantai tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak muncul celah penyimpangan. Firman meminta pimpinan Barantin memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta menekankan pentingnya kedisiplinan serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Maka penegakan pengawasan, disiplin petugas, serta tindakan tegas dari pimpinan Barantin harus benar-benar dilakukan,”
kata dia.
Firman bahkan mengingatkan potensi risiko apabila terjadi hubungan tidak semestinya antara petugas Barantin dengan pelaku usaha importir maupun eksportir.
“Kalau ada kongkalikong antara Barantin dan pelaku importir-eksportir, ini berisiko bagi keuangan negara, apalagi jika importir juga BUMN milik negara,”
imbuh dia.