Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membeberkan pemiliki botol minuman beralkohol yang ditemukan di klaster bangunan mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, merupakan milik terpidana korupsi, Jimmy Masrin.

Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan setelah pihaknya menginvestigasi selama satu pekan. Hal tersebut juga selaras dengan temuan Ombudsman saat melakukan sidak pekan lalu.

“Sebagaimana terlihat pada foto, (kepemilikan botol miras) atas nama Jimmy Masrin,”

kata Rudi saat konferensi pers, Senin, 5 Oktober 2026.

Dia menegaskan Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho Wicaksono bukanlah pemilik botol miras sebagaimana yang pernah disebutkan eks Dirjen Pemasyarakatan Mashudi saat rapat dengar pendapat di DPR RI.

Siapa Jimmy?

Jimmy Masrin terjerat perkara korupsi dalam pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada perusahaan batu bara, PT Petro Energy, tempat ia menjabat sebagai Komisaris Utama. Kerugian negara diprediksi mencapai Rp958,38 miliar.

Pada putusan tingkat pertama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desember 2025, dia divonis 8 tahun penjara. Kemudian pada tingkat banding, Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai USD32,69 juta atau susider 8 tahun pidana kurungan.

Urunan

Klaster mewah di Lapas Cibinong berdiri sejak tahun 2023, dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan ditujukan sebagai rumah pegawai lapas. Sehingga fasilitas tersebut belum masuk dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK).

Pada akhir 2025, bangunan itu direnovasi dan selesai pada awal tahun 2026 tanpa menggunakan anggaran dari negara, sehingga tidak resmi tercatat.

“Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalam, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan,”

ucap Rudi.

Jimmy menghuni “hotel” tersebut. Dia sempat terekam saat Ombudsman melakukan sidak di dalam kamarnya.

“(Seperti) yang terlihat di dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin. Barang-barang yang di sana milik Pak Jimmy,”

kata dia.

Cek

Imbas temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman, Direktorat Jenderal Kementerian Imipas memeriksa puluhan warga binaan Lapas Cibinong.

“Direktorat Pengamanan dan Intelijen dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi memeriksa terhadap 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi, 33 warga binaan perkara korupsi, dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo (terpidana) perkara pidana umum,” 

kata Mashudi dalam Rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan tim investigasi berdasarkan surat perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-SA.04.01.3418.

Menyusul penerbitan surat ini dan guna kelancaran pemeriksaan, Ditjen Pas menarik lima pejabat struktural Lapas Cibinong dari jabatannya. Mereka adalah:

JabatanNama PejabatStatus
Kalapas (Kepala Lapas)Wisnu Hani PutrantoDiberhentikan dari status ASN
Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lapas)I Gusti Bagus Widya PutraDicopot/dinonaktifkan dan diperiksa
Kasi Binadik (Bimbingan Narapidana dan Anak Didik)Yhosep Jhon FerryDicopot/dinonaktifkan dan diperiksa
Kasi Kamtib (Keamanan & Ketertiban)Adi Nugroho Nur WichaksonoDicopot/dinonaktifkan dan diperiksa
Kaur Umum (Kepala Urusan Umum)Deni SugiartoDicopot/dinonaktifkan dan diperiksa