Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz batal menghirup udara bebas usai kedapatan terlibat sebagai penikmat “klaster khusus” di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers, Senin 5 Oktober 2026, berkata fasilitas mewah tersebut sebelumnya digunakan sebagai gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi di area lapas. 

Bangunan itu kemudian disulap menjadi sebuah hunian mewah. Sumber dana dikumpulkan secara swadaya warga binaan. Indra Kenz diduga sebagai salah satu penyumbang dana.

Kata RudI ada tiga bangunan jenis kontainer yang tercatat barang milik negara. Sementara isi beserta perabotan rumah berasal dari warga binaan.

“Sumber dana juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,”

ucap Rudi.

Rekomendasi Penarikan

Atas dasar temuan itu, Kementerian Imipas merekomnedasikan pembatalan pembebasan bersyarat Indra atas kasus penipuan investasi berkedok trading opsi biner melalui aplikasi Binomo serta pencucian uang.

“Sudah kami rekomendasikan (kepada Dirjen PAS, agar) pembebasan bersyarat (Indra) untuk ditarik kembali,”

kata Rudi.

Eksekusi

Indra Kenz sempat mendapatkan bebas bersyarat dari pihak lapas pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Indra divonis 10 tahun penjara dan telah dieksekusi ke lapas Cibinong pada tahun 2024. Dia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis dan wajib melapor sebulan sekali ke Badan Pemasyarakatan Kelas II Bogor setelah mendapatkan bebas bersyarat.