Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna pengesahan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026, yang dihadiri Kepala Bappenas Rahmat Pambudy, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan rancangan tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, serta merupakan usul inisiatif parlemen.
“Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu,. Adapun jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah mencapai 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan,”
kata Sturman.
Setuju
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terkait RUU SDI. Setelah seluruh pandangan disampaikan, Bob meminta persetujuan anggota untuk membawa hasil pembahasan ke tahap selanjutnya.
“Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat akhir mini fraksi, pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”
ujar Bob.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju. Dengan keputusan tersebut, RUU SDI dapat dibawa ke rapat paripurna yang berlangsung 6 Oktober, untuk pengambilan keputusan tingkat berikutnya.
Isi
Dalam pembahasan, RUU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional.
RUU juga mengatur enam klaster data serta klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup; kemudian mengatur tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, serta Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.
Dari sisi kelembagaan, RUU mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan menjalankan fungsi koordinatif, normatif, serta fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan juga diatur. Termasuk mekanisme musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.
Hal lain yang diatur ialah standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan produsen dan wali data. Pengaturan ini dilakukan tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
Pada sisi teknologi, RUU SDI mengatur pemanfaatan teknologi digital, block chain, dan kecerdasan artifisial dalam infrastruktur SDI dan manajemen risiko. Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, serta tetap berada dalam pengawasan manusia.
RUU ini juga mengatur interoperabilitas data tanpa memusatkan basis data secara fisik dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penggunaan dan pengendalian akses data. Akses terhadap data terbatas dapat dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sementar, akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan DPR.
Aspek keamanan dan pelindungan data turut menjadi bagian penting dalam RUU. Pengaturan mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, hingga kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam.
RUU SDI juga memuat ketentuan mengenai pendanaan, insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas. Penyelenggara SDI wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR.
Partisipasi masyarakat juga diperkuat melalui mekanisme pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.
Untuk penyelesaian sengketa, RUU mengutamakan mekanisme non-litigasi. Proses mediasi diberikan waktu paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Rancangan juga mengatur sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI.
Dalam ketentuan pembentukan kelembagaan, penyelenggara SDI ditargetkan terbentuk paling lama satu tahun. Sistem dan infrastruktur SDI juga harus disesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan pengaturan yang sebelumnya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.






