DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin malam, 5 Oktober 2026.
“Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?”
ujar Dasco.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
“Terima kasih. Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,”
kata Dasco.
Lapor
Delapan fraksi Komisi IX DPR menyepakati hasil pembahasan rancangan tersebut. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Putih menjelaskan Komisi IX DPR membentuk Panja pada 14 September 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Pembahasan dilakukan hingga 5 Oktober. Di tengah proses tersebut, Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16-22 September sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan dan melibatkan masyarakat.
“Kemudian konsultasi publik di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang telah diterima oleh Komisi IX DPR RI,”
kata Putih.
Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, maupun pemerintah. RUU ini juga diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
Selain itu, calon peraturan ini mengatur kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Beleid juga memuat pengaturan mengenai sistem pengupahan yang adil dan layak serta penguatan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,”
ujar Putih.
Adapun 23 bab dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur sejumlah aspek.
Bab per Bab
| Bab | Judul / Pokok Pembahasan |
| Bab I | Ketentuan Umum |
| Bab II | Landasan, Asas, dan Tujuan |
| Bab III | Kesempatan dan Perlakuan yang Sama |
| Bab IV | Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan |
| Bab V | Peningkatan Produktivitas |
| Bab VI | Pelatihan Kerja dan Pemagangan |
| Bab VII | Penempatan Tenaga Kerja |
| Bab VIII | Perluasan Kesempatan Kerja |
| Bab IX | Tenaga Kerja Sektor Informal |
| Bab X | Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
| Bab XI | Hubungan Kerja |
| Bab XII | Hubungan Pekerjaan Tertentu |
| Bab XIII | Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan |
| Bab XIV | Hubungan Industrial |
| Bab XV | Pemutusan Hubungan Kerja |
| Bab XVI | Dana Cadangan Pesangon |
| Bab XVII | Pembinaan |
| Bab XVIII | Pengawasan |
| Bab XIX | Penyidikan |
| Bab XX | Ketentuan Pidana |
| Bab XXI | Ketentuan Lain-Lain |
| Bab XXII | Ketentuan Peralihan |
| Bab XXIII | Ketentuan Penutup |






