DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin malam, 5 Oktober 2026.

“Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?”

ujar Dasco.

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.

“Terima kasih. Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,”

kata Dasco.

Lapor

Delapan fraksi Komisi IX DPR menyepakati hasil pembahasan rancangan tersebut. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Putih menjelaskan Komisi IX DPR membentuk Panja pada 14 September 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Pembahasan dilakukan hingga 5 Oktober. Di tengah proses tersebut, Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16-22 September sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan dan melibatkan masyarakat.

“Kemudian konsultasi publik di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang telah diterima oleh Komisi IX DPR RI,”

kata Putih.

Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, maupun pemerintah. RUU ini juga diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Selain itu, calon peraturan ini mengatur kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Beleid juga memuat pengaturan mengenai sistem pengupahan yang adil dan layak serta penguatan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,”

ujar Putih.

Adapun 23 bab dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur sejumlah aspek.

Bab per Bab

BabJudul / Pokok Pembahasan
Bab IKetentuan Umum
Bab IILandasan, Asas, dan Tujuan
Bab IIIKesempatan dan Perlakuan yang Sama
Bab IVPerencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Bab VPeningkatan Produktivitas
Bab VIPelatihan Kerja dan Pemagangan
Bab VIIPenempatan Tenaga Kerja
Bab VIIIPerluasan Kesempatan Kerja
Bab IXTenaga Kerja Sektor Informal
Bab XPenggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab XIHubungan Kerja
Bab XIIHubungan Pekerjaan Tertentu
Bab XIIIPelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
Bab XIVHubungan Industrial
Bab XVPemutusan Hubungan Kerja
Bab XVIDana Cadangan Pesangon
Bab XVIIPembinaan
Bab XVIIIPengawasan
Bab XIXPenyidikan
Bab XXKetentuan Pidana
Bab XXIKetentuan Lain-Lain
Bab XXIIKetentuan Peralihan
Bab XXIIIKetentuan Penutup