Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan eksploitasi dan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. 

Desakan itu disampaikan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan penganiayaan serta pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa terhadap ABK kapal tersebut.

Kalau benar terjadi eksploitasi jam kerja dan penyiksaan terhadap kru kapal, ini merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas. Tidak boleh ada perusahaan atau individu yang merasa kebal terhadap hukum,”

katanya kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.

Usman menilai, dugaan eksploitasi jam kerja yang disertai kekerasan dan penyiksaan terhadap ABK merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. 

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas operasional kapal tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan KKP, para ABK diduga bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi. KKP juga menemukan dugaan kekerasan terhadap ABK yang tidak memenuhi target tangkapan cumi. 

Perusahaan Harus Bertanggungjawab

Usman menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada individu yang diduga melakukan kekerasan di lapangan. Menurutnya, perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, membiarkan, atau turut terlibat dalam praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja.

Perusahaan harus bertanggung jawab. Jika ada pihak yang melakukan penyiksaan, harus diproses secara hukum. Kalau perusahaan terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut, tentu harus ada sanksi tegas,”

tegasnya.

Dikatakan Usman, perlindungan terhadap ABK dan pekerja di sektor kelautan dan perikanan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia juga meminta pengawasan terhadap perusahaan perikanan diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Jangan sampai target produksi atau keuntungan perusahaan mengorbankan keselamatan dan hak-hak pekerja. Eksploitasi dan penyiksaan terhadap ABK tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,”

jelasnya.

Penegakkan Hukum Transparan

Usman berharap, proses pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap kasus KM Maulana 23 dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi para korban. Ia menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Harus diproses secara hukum. Perusahaan maupun orang yang terbukti melakukan penyiksaan harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,”

pungkasnya.

Kasus KM Maulana 23 mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap ABK viral di media sosial. 

KKP kemudian mengamankan kapal tersebut bersama 28 awak kapal di Laut Arafura untuk pemeriksaan lebih lanjut. KKP juga menyatakan izin operasional KM Maulana 23 akan dicabut dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan.