Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap seseorang.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menilai konsep NCB dapat dimasukkan dalam rancangan regulasi. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh berdiri sebagai pengganti proses peradilan pidana.
“NCB aset itu perampasan aset tanpa proses pidana, ini tidak boleh menggantikan proses peradilan pidana. NCB bersifat sebagai pelengkap atau komplementer,”
kata Fatahillah dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Fatahillah, konsep tersebut berkaitan dengan pergeseran pendekatan dari in personam menjadi in rem. Artinya, proses perampasan tidak semata-mata berfokus pada orang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi pada aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Hal Lama
Perampasan aset sebenarnya bukan mekanisme baru dalam sistem hukum Indonesia. KUHP maupun KUHAP telah mengenal perampasan sebagai pidana tambahan. Persoalannya adalah membangun hukum acara yang lebih jelas untuk menjalankan mekanisme tersebut.
“Tidak melihat orang, tapi melihat subjek-objek yaitu aset-aset kejahatan,”
ucap Fatahillah.
RUU Perampasan Aset harus memberikan batas yang tegas mengenai posisi NCB. Mekanisme tersebut harus dipastikan sebagai instrumen pelengkap dan tidak menghapus atau menggantikan proses peradilan pidana.
Fatahillah mengatakan rancangan sebelumnya masih belum memberikan batas yang jelas mengenai apakah NCB hanya berfungsi melengkapi proses pidana atau justru dapat menggantikannya.
“Rancangan undang-undang yang sebelumnya itu seakan-akan tidak clear antara dia melengkapi atau mengganti,”
ucap dia.
Namun, dia melihat rancangan terbaru sudah mengarah pada posisi NCB sebagai mekanisme yang bersifat komplementer. Posisi tersebut juga berkaitan dengan prinsip pemulihan aset yang dikenal dalam sejumlah instrumen internasional.
“Saya rasa di rancangan yang terbaru, dan mungkin yang akan ditetapkan juga oleh DPR, dia (NCB) sebagai komplementer,”
tutur dia.
Mereka yang Berhak
Fatahillah juga menilai urgensi RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara untuk mengambil aset yang berasal dari tindak pidana, namun juga harus memastikan aset dapat dipulihkan kepada pihak yang berhak.
“Kami juga melihat tidak sekedar bagaimana negara dipulihkan, tapi bagaimana korban itu dipulihkan?”
lanjut dia.
Persoalan pemulihan aset selama ini juga terlihat dalam sejumlah perkara ketika aset telah disita atau dirampas, tetapi korban belum memperoleh haknya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pengaturan hukum acara yang lebih tegas.
“Banyak sekali korban yang tidak menerima haknya. Padahal sudah disita dan sudah dirampas untuk negara,”
kata Fatahillah.
Ia mencontohkan perkara First Travel yang menunjukkan persoalan dalam mekanisme perampasan dan pengembalian aset kepada korban. Dalam perkara tersebut, aset sempat diputus untuk dirampas demi negara, sebelum pada tingkat Peninjauan Kembali diarahkan kepada korban.
Karena itu, Fatahillah menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas proses setelah aset dirampas, termasuk bagaimana aset tersebut dijaga hingga dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Seharusnya yang disediakan oleh RUU perampasan aset adalah bagaimana proses perampasan itu sehingga aset-aset yang dirampas tadi tidak hilang, tidak rusak, dan bisa dikembalikan lagi kepada para korban,”
ucap Fatahillah.






