Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto memecat Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto buntut temuan fasilitas mewah yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
“Satu pegawai diberhentikan,”
kata Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan saat konferensi pers, Senin, 5 Oktober 2026.
Gali
Rudi mengatakan lebih dari 59 orang telah diperiksa oleh internal Kementerian Imipas untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab atas temuan fasilitas mewah.
Hasilnya, total ada 17 orang dikenai sanksi, termasuk Wisnu yang sepenuhnya dipecat. Lalu lima orang direkomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dikenakan hukuman disiplin sedang.
Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan,”
ucap Rudi.
Kegiatan investigasi internal Kementerian Imipas mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen mengenai barang milik negara, penghuni lapas, dan para pihak yang berhubungan dengan temuan.
Ombudsman RI melakukan sidak Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Sempat terjadi ketegangan antara rombongan Ombudsman dan petugas lapas menolak memberikan akses ke sejumlah area.






