Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu Komisi II DPR RI menyiapkan pembahasan untuk merombak aturan pesta demokrasi lima tahunan itu. Panja telah menyusun 10 isu strategis yang akan menjadi pijakan penyusunan regulasi.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan isu mencakup hampir seluruh tahapan dan desain Pemilu, seperti sistem keterwakilan, peserta Pemilu, pemilihan presiden, maupun perlindungan hak pilih dan penegakan hukum.
“Poin krusial yang akan dibahas mulai dari sistem pemilu, desain pemilu, penegakan hukum kepemiluan sampai dengan isu-isu lain yang sudah diperbincangkan maupun yang belum diperbincangkan di publik,”
kata Rifqi usai rapat Panja di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Rencana Bahas
Isu kesatu menyangkut struktur representasi dan desain DPR, DPD, serta DPRD. Di dalamnya terdapat pembahasan mengenai sistem Pemilu, district magnitude atau jumlah kursi dalam suatu daerah pemilihan, parliamentary threshold, hingga postur keanggotaan dewan perwakilan.
Isu kedua berkaitan dengan pendaftaran peserta Pemilu. Sementara isu ketiga menyentuh desain Pemilu secara lebih luas, termasuk desain keserentakan, desain Pemilu yang bersih dan bermartabat, serta desain pembiayaan Pemilu.
Rifqi mengatakan persoalan keserentakan menjadi salah satu isu penting karena desain pelaksanaan Pemilu akan menentukan bagaimana Pileg, Pilpres, hingga pemilihan di tingkat daerah disusun.
Begitu pula pembiayaan yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya, Panja memasukkan pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai isu keempat. Disusul isu kelima ihwal persyaratan calon peserta Pemilu legislatif.
Panja juga mulai memasukkan perkembangan teknologi ke dalam desain Pemilu. Penerapan sistem digital dalam Pemilu menjadi isu keenam yang akan dibahas.
Penggunaan teknologi informasi, lanjut dia, termasuk artificial intelligence atau kecerdasan buatan, menjadi salah satu persoalan yang perlu diantisipasi dalam aturan Pemilu ke depan.
“Termasuk intervensi teknologi informasi, artificial intelligence, di dalam pemilu ke depan,”
ujar dia.
Isu ketujuh menyangkut perlindungan hak pilih. Ini kemudian dilanjutkan dengan isu kedelapan yakni pembahasan kelembagaan penyelenggara Pemilu.
Sementara isu kesembilan menyentuh sengketa dan penegakan hukum Pemilu. Bagian ini akan menjadi salah satu pembahasan penting karena berkaitan dengan mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang muncul sepanjang tahapan Pemilu.
Terakhir, Panja menyiapkan ruang untuk ketentuan lain sebagai isu kesepuluh. Rifqi berucap seluruh isu strategis tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi II untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.
“(Rapat) tadi hanya membahas dua hal. Pertama, kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja dan isu strategis akan menjadi baseline bagi kami mengundang atau kami mendatangi sejumlah kementerian lembaga, perguruan tinggi baik institusi maupun perseorangan, dan organisasi-organisasi non pemerintah serta organisasi kemasyarakatan,”
jelas Rifqi.
Sambang
Komisi II juga tidak hanya menunggu pihak-pihak tersebut datang ke DPR. Panja akan melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi sejumlah lembaga.
“Dalam jadwal nanti ada (rencana jemput bola). Parpol non parlemen, kami juga akan datang ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan seterusnya,”
kata Rifqi.
Pembahasan RUU Pemilu akan tetap berjalan meski DPR memasuki masa reses. Panja mulai kembali bekerja pada 1 November 2026 dan akan memaksimalkan masa reses berikutnya pada Desember untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU secara rinci.
“Jadi dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,”
tutur dia.






