DPR RI merampungkan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Senin malam, 5 Oktober 2026. Pembahasan dilakukan sejak Panja dibentuk pada 14 September 2026.
“Komisi IX DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai bekerja terhitung sejak dibentuk pada 14 September 2026 di dalam rapat kerja bersama pemerintah hingga 5 Oktober 2026,”
kata Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
Panja juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui konsultasi publik. Panja menggelar konsultasi publik pada 16 September hingga 22 September. Konsultasi publik dilakukan di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang diterima Komisi IX DPR RI.
Perubahan
Menurut Putih Sari, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru diperlukan karena aturan ketenagakerjaan saat ini tersebar dalam berbagai peraturan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali berubah.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan konsolidasi dan harmonisasi agar pengaturan ketenagakerjaan berada dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami. Aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
RUU ini juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja, kepastian hukum, penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.
Rancangan pun mengatur hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Regulasi tersebut juga disiapkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,”
ujar Putih Sari.
Beriku bab dalam rancangan:
| Bab | Pokok Pembahasan |
| Bab I | Ketentuan Umum |
| Bab II | Landasan, Asas, dan Tujuan |
| Bab III | Kesempatan dan Perlakuan yang Sama |
| Bab IV | Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan |
| Bab V | Peningkatan Produktivitas |
| Bab VI | Pelatihan Kerja dan Pemagangan |
| Bab VII | Penempatan Tenaga Kerja |
| Bab VIII | Perluasan Kesempatan Kerja |
| Bab IX | Tenaga Kerja Sektor Informal |
| Bab X | Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
| Bab XI | Hubungan Kerja |
| Bab XII | Hubungan Pekerjaan Tertentu |
| Bab XIII | Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan |
| Bab XIV | Hubungan Industrial |
| Bab XV | Pemutusan Hubungan Kerja |
| Bab XVI | Dana Cadangan Pesangon |
| Bab XVII | Pembinaan |
| Bab XVIII | Pengawasan |
| Bab XIX | Penyidikan |
| Bab XX | Ketentuan Pidana |
| Bab XXI | Ketentuan Lain-Lain |
| Bab XXII | Ketentuan Peralihan |
| Bab XXIII | Ketentuan Penutup |
Dini Hari
Putih Sari mengakui masih ada kekurangan dalam penyusunan RUU tersebut. Namun, Panja mengklaim telah berupaya maksimal menyelesaikan pembahasan dalam waktu yang tersedia.
“Kami menyadari masih ada kekurangan dalam penyusunan RUU ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal selama beberapa hari, bahkan sampai lewat dini hari, untuk bisa menyempurnakan dan menghasilkan RUU terbaik bagi kepentingan nasional, bangsa, dan negara,”
kata Putih Sari.
Setelah laporan Panja disampaikan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat I. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.






