Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan milik satu lembaga tertentu. Menurutnya, Satgas PKH merupakan kerja bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk mengembalikan kawasan hutan beserta seluruh manfaatnya kepada negara.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat melaporkan hasil penagihan denda administratif dan penguasaan lahan kepada Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Selasa, 6 Oktober 2026.
Saya ingin menegaskan kembali satu hal yaitu Satgas PKH bukan milik satu lembaga mana pun. Satuan Tugas ini adalah kerja bersama 12 lembaga kementerian,”
ujar Burhanuddin dalam laporannya.
Kumpulkan Denda Administratif
Burhanuddin melaporkan Satgas PKH telah mengumpulkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 dari hasil denda administratif. Berikut adalah tabel rincian penerimaan dana yang dikumpulkan oleh Satgas PKH:
Tabel Sumber Penerimaan Dana Satgas PKH
| No. | Sumber Penerimaan | Jumlah (Rp) |
| 1 | Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH | Rp3.475.738.523.741,13 |
| 2 | Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI (Tindak Pidana Khusus) | Rp1.535.750.234.271,00 |
| 3 | Penerimaan pajak atas wajib pajak (Tindak Lanjut Satgas PKH) | Rp8.229.846.923.898,00 |
| Total | Total Penerimaan Satgas PKH | Rp13.241.335.681.910,13 |
Kuasai Jutaan Hektare

Selain penerimaan uang, Satgas PKH juga melakukan penguasaan dan penyerahan lahan kawasan hutan.
Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang dikuasai dan diserahkan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara pada sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
Burhanuddin menegaskan, penagihan denda maupun penguasaan lahan tersebut merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,”
kata Burhanuddin.
Jangan Berhenti di Dalam Negeri
Menurut Burhanuddin, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja pihak-pihak terkait yang tergabung dalam Satgas PKH, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Ia kembali menegaskan bahwa Satgas PKH dibentuk melalui kerja sama 12 kementerian dan lembaga terkait dalam rangka mengembalikan kawasan hutan serta seluruh manfaatnya kepada negara.
Oleh karenanya, penegakan hukum harus mampu menjangkau bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,”
tuturnya.






