Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengembalikan uang Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara yang merupakan hasil penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Berdasarkan pantauan Owrite.id, uang pecahan Rp100 ribu disusun menumpuk di depan Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Tumpukan uang kurang lebih 2,3 meter tersebut dijaga ketat oleh petugas Pengamanan Dalam Kejagung dan prajurit TNI.
Tagih
Berikut rinciannya:
| No. | Sumber Penerimaan | Instansi/Pihak | Nilai |
|---|---|---|---|
| 1 | Penagihan denda administratif di bidang kehutanan | Satgas PKH | Rp3.475.738.523.741,13 |
| 2 | Penanganan tindak pidana khusus | Kejaksaan Agung | Rp1.535.750.234.271,00 |
| 3 | Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH | — | Rp8.229.846.923.898,00 |
| Total | Rp13.241.335.681.910,13 |
Selain dalam bentuk uang, Satgas PKH juga akan menyerahkan lahan kawasan hutan kepada negara seluas 259.230,73 hektare kepada negara, yang terdiri dari penguasaan sektor perkebunan, pertambangan, hutan konservasi, dan hutan lindung.
Hasil penguasaan tersebut akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran Kabinet Merah Putih. penyerahan hasil denda administratif dan penguasaan lahan oleh Satgas PKH sudah dilakukan delapan kali dilakukan.
Presiden Prabowo direncanakan memberikan sambutan serta arahan kepada Satgas PKH.






