Upaya warga menggugat pemerintah dan korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dilakukan berulang kali di sejumlah daerah demi menuntut pertanggungjawaban mutlak atas dampak terhadap masyarakat.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba mengatakan gugatan terhadap korporasi pernah dilakukan warga Sumatra Selatan pada tahun 2024.
“Pada 2024, pernah dilakukan oleh warga Sumatra Selatan menggugat korporasi. Ada PT Bumi Mekar Hijau, SBA Wood Industry, dan Bumi Andalas Perma yang konsesinya mengalami kebakaran berulang selama 2019, 2015, dan 2023,”
kata Belgis saat konferensi pers secara daring, Senin, 5 Oktober 2026.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan pertanggungjawaban perusahaan atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi. Kebakaran menghasilkan kabut asap yang mengganggu masyarakat.
“Gugatan ini berkaitan dengan pertanggungjawaban mutlak yang harus dilakukan oleh perusahaan karena konsesi mengalami kebakaran dan kemudian memberikan dampak kabut asap yang berdampak nyata,”
ujar dia.
Hingga Pucuk
Uupaya hukum warga tidak hanya ditujukan kepada korporasi. Pada 2015, warga Kalimantan Tengah pernah menggugat gubernur hingga Presiden Republik Indonesia. Selain itu, warga Kalimantan Barat juga pernah menggugat bupati, Dinas Lingkungan Hidup, dan kementerian karena lalai sehingga kebakaran berulang terjadi di sana.
Menurut Belgis rangkaian gugatan menunjukkan bahwa warga telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas persoalan karhutla. Namun, ia menilai persoalan tidak berhenti pada gugatan terhadap korporasi maupun pemerintah.
“Jadi upaya yang sudah dilakukan oleh warga negara ini cukup banyak, tapi lagi-lagi bagaimana pemerintah Indonesia menanggulangi ini?”
ucap dia.
Belgis menilai pemerintah seharusnya mampu menecegah kebakaran dan melindungi masyarakat ketika kabut asap melanda.
“Ketika kebakaran terjadi sebenarnya negara telah gagal mencegah, dan ketika kabut asap sudah bertahan lama di satu wilayah, bahkan ada yang sudah 50 sekian hari, artinya negara gagal melindungi warga negara,”
imbuh Belgis.






