Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima,”

kata Suhartoyo.

Polemik

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun, para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagai calon wakil presiden. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Para pemohon berpendapat ketidakpenuhan syarat tersebut semestinya berdampak terhadap keabsahan pencalonan Gibran. Maka, mereka menggugat hasil Pemilu 2024, khususnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Tolak

Dalil mengenai pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok yang diuji dalam perkara tersebut. Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa malam, MK tidak menerima permohonan para pemohon.

Putusan tersebut menjadi akhir dari proses pengujian yang diajukan para pemohon terkait syarat pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres dua tahun silam.