Pengaturan upah dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai belum memberikan terobosan mendasar untuk memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal itu tercermin dari pengalaman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dari 36 provinsi yang saat itu telah menetapkan UMP, hanya lima provinsi yang nilai UMP berada di atas KHL. Sementara, 31 provinsi lain masih berada di bawah KHL.
“Pengalaman penetapan UMP 2026 menunjukkan keterbatasan pendekatan tersebut,”
kata Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM sekaligus Research Fellow CELIOS Nabiyla Risfa Izzati dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Oktober 2026.
Variabel
UU Pelindungan Ketenagakerjaan, menurut Nabiyla, pada dasarnya mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penggunaan “indeks tertentu” dalam kebijakan pengupahan.
Indeks tersebut merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas dalam rangka memenuhi KHL.
“Dengan demikian, sekadar mengadopsi rumusan MK mengenai KHL tanpa memperjelas posisi KHL dalam formula pengupahan belum menyelesaikan persoalan,”
ujar dia.
Ia pun mempertanyakan posisi KHL dalam formula penetapan upah minimum.
“Apakah KHL hanya menjadi salah satu pertimbangan, ataukah harus menjadi standar minimum yang secara bertahap wajib dicapai?”
tanya Nabiyla.
Debat
Persoalan tersebut berpotensi kembali muncul menjelang penetapan upah minimum 2027. Tanpa kejelasan mengenai posisi KHL, perdebatan mengenai penggunaan “indeks tertentu” dan kemampuan formula upah minimum dalam memenuhi kebutuhan hidup layak dinilai belum berakhir.
“Tanpa kejelasan tersebut, menjelang penetapan upah minimum 2027, UU Pelindungan Ketenagakerjaan berpotensi kembali membuka perdebatan yang sama mengenai relevansi ‘indeks tertentu’ dan sejauh mana formula upah minimum benar-benar mampu memastikan terpenuhinya kebutuhan hidup layak,”
terang Nabiyla.
Dalam UU baru tersebut, kebijakan pengupahan tetap menggunakan pendekatan yang memperhatikan indeks tertentu, pertumbuhan ekonomi, kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL.
Namun, data UMP 2026 yang dikutip dalam kajian tersebut menunjukkan kesenjangan antara upah minimum yang ditetapkan di daerah dengan KHL.






