Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan kesimpulan itu diperoleh setelah Mahkamah memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang muncul selama persidangan.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,”
kata Arsul di ruang sidang MK, Jakarta.
Bukti
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan karena pada dasarnya merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Persoalan dokumen pendidikan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara yang diajukan sejumlah pihak ke MK.
Apakah Sah Bertarung?
Para pemohon mempersoalkan apakah persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu telah dipenuhi secara sah ketika Gibran didaftarkan dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai syarat pendidikan sebagai ketentuan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.






