Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) yang ditempuh Gibran di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Adies mengatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa pendidikan Gibran di luar negeri telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah berpendapat permohonan yang diajukan para pemohon telah melewati batas waktu dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Selain itu, posisi Gibran saat ini berbeda dengan saat dirinya masih berstatus sebagai peserta pemilu karena telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,”
kata Adies.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Amar
Dalam amar putusan, Mahkamah juga mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara eksepsi termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya ditolak.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,”
demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Untuk pokok permohonan, Mahkamah kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,”
kata Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Namun, pertimbangan Mahkamah sekaligus mencatat bahwa dalam pemeriksaan perkara tersebut tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan syarat pendidikan minimal seperti yang termaktub dalam UU Pemilu.






