Pemerintah menyiapkan sejumlah isu strategis dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu bersama DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan Pimpinan Komisi II DPR terkait agenda pembahasan rancangan.
“Kami sudah berkomunikasi juga dengan Pimpinan Komisi II dan siap untuk mulai membahas. Kalau tidak salah, sudah ada jadwal dengan Kemendagri, kami sudah mendapatkan informasi dan tentu kami siap. Karena kami juga sudah menyiapkan isu-isu strategis terkait pandangan pemerintah,”
kata Bima kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.
Bima belum mau membeberkan secara rinci isu strategis yang telah disiapkan. Ia menyebut pembahasan resmi RUU Pemilu belum dimulai sehingga pemerintah belum ingin membuka seluruh materi yang akan dibawa ke meja pembahasan.
“Nanti saja, belum dibahas,”
ujar dia.
Aspek Lain
Bima menyebut parliamentary threshold menjadi salah satu isu yang selama ini mendapat perhatian publik. Selain ambang batas parlemen, pemerintah juga mencermati sejumlah aspek teknis dalam penyelenggaraan pemilu.
“Selama ini (hal yang) menjadi atensi publik yaitu parliamentary threshold. Kemudian teknis pemilihan mengenai pengaturan penyelenggara, daerah pemilihan, kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah secara informal, tapi secara formal tentu nanti melalui pembahasan,”
kata Bima.
Meski parliamentary threshold menjadi salah satu isu yang disiapkan, pemerintah belum menentukan apakah ambang batas tersebut akan dipertahankan atau justru disesuaikan. Bima meminta publik menunggu pembahasan resmi bersama DPR.
Bima juga belum memberikan keterangan perihal kajian pemerintah terkait parliamentary threshold maupun kemungkinan perubahan sikap pemerintah dalam isu tersebut.
“(Pembahasan) belum ke arah sana. Seperti disampaikan Pak Dasco, belum ke sana. Kemarin kami masih berkomunikasi secara informal tentang isu-isu strategis lain,”
aku Bima.
Strategis
Panja RUU Pemilu Komisi II DPR menetapkan 10 isu strategis yang akan menjadi dasar pembahasan revisi peraturan itu. Isu tersebut mencakup hampir seluruh desain penyelenggaraan pemilu.
Berikut isu tersebut:
| No. | Isu Strategis | Cakupan Pembahasan/Sub-isu |
| 1 | Struktur Representasi dan Desain DPR, DPD, dan DPRD | • Sistem Pemilu • District magnitude (besaran daerah pemilihan) • Parliamentary threshold • Postur keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD |
| 2 | Pendaftaran Peserta Pemilu | Mekanisme dan syarat pendaftaran partai politik / peserta |
| 3 | Desain Pemilu | • Desain keserentakan • Desain Pemilu bersih dan bermartabat • Desain pembiayaan Pemilu |
| 4 | Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden | Pengaturan dan tata cara Pilpres |
| 5 | Persyaratan Calon Peserta Pemilu Legislatif | Syarat dan kualifikasi calon anggota legislatif |
| 6 | Penerapan Sistem Digital dalam Pemilu | Pemanfaatan teknologi digital dalam tahapan Pemilu |
| 7 | Perlindungan Hak Pilih | Jaminan dan pemenuhan hak pilih warga negara |
| 8 | Kelembagaan Penyelenggara Pemilu | Penguatan tata kelola KPU, Bawaslu, dan DKPP |
| 9 | Sengketa dan Penegakan Hukum Pemilu | Penyelesaian sengketa proses, hasil, dan pelanggaran |
| 10 | Ketentuan Lain | Aturan peralihan dan ketentuan pendukung |






