Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR sebelum mengambil keputusan atas pengesahan RUU tersebut.
Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
tanya Puan.
Alhamdulillah,”
ujar Puan melanjutkan.
Nyayian dari Balkon Ruang Paripurna

Puan kemudian kembali meminta persetujuan anggota DPR. Saat proses pengambilan keputusan berlangsung, terdengar suara nyanyian dari arah balkon ruang paripurna.
Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
kata Puan mengulang pertanyaannya.
Setelah seluruh anggota menyatakan persetujuan, Puan mengetukkan palu tanda pengesahan. Suasana ruang paripurna langsung diwarnai sorak-sorai dan tepuk tangan.
Puan selanjutnya mempersilakan Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang mewakili Presiden terkait pengesahan RUU tersebut.
Dihadiri Ketua KSPSI

Sebelum keputusan diambil, Puan juga menyampaikan bahwa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea hadir mengikuti rapat paripurna dari balkon.
Kami informasikan bahwa pada rapat paripurna hari ini dihadiri juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia KSPSI Bapak Andi Gani Nena Wea yang sudah hadir di atas balkon,”
kata Puan.






