DPR dan pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memungkinkan hubungan kerja kontrak berlangsung hingga empat tahun.
Dalam rumusan menjelang pengesahan, PKWT ditetapkan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun. Artinya, masa hubungan kerja berdasarkan kontrak dapat berlangsung hingga empat tahun.
“Dalam proses pembahasan, kelompok pekerja meminta PKWT dibatasi maksimal satu tahun, sedangkan kelompok pengusaha menghendaki lima tahun. DPR sempat menawarkan tiga tahun,”
kata Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM sekaligus Research Fellow CELIOS Nabiyla Risfa Izzati dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam rumusan menjelang pengesahan, PKWT akhirnya ditetapkan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun. Dengan demikian, hubungan kerja kontrak tetap dapat berlangsung sampai empat tahun.
| Tahapan PKWT | Durasi Maksimal | Keterangan |
|---|---|---|
| Kontrak awal | 2 tahun | Masa PKWT pertama |
| Perpanjangan pertama | 1 tahun | Maksimal satu kali perpanjangan |
| Perpanjangan kedua | 1 tahun | Maksimal satu kali perpanjangan |
| Total masa PKWT | 4 tahun | Kontrak awal + 2 kali perpanjangan |
Titik Tengah
Nabiyla menilai kompromi tersebut memperlihatkan bahwa proses akhir pembentukan UU cenderung mencari titik tengah, bukan sepenuhnya berangkat dari kebutuhan perlindungan pekerja.
“Kompromi terkait PKWT memperlihatkan proses akhir undang-undang ini cenderung mencari titik tengah, alih-alih berangkat dari tujuan dasar untuk mencari perlindungan yang paling dibutuhkan pekerja,”
ucap dia.
Ia kemudian mempertanyakan efektivitas ketentuan tersebut dalam memberikan kepastian kerja bagi pekerja kontrak.
“Apa jaminan bahwa pengaturan ini akan memberikan pekerja perlindungan atas ketidakpastian kerja yang lebih baik dibandingkan dengan rezim UU Cipta Kerja?”
ujar dia.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Nabiyla menilai bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan dibentuk setelah Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
MK juga memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Pembaruan Dasar
UU baru ini menggantikan dan mengonsolidasikan pengaturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta berbagai perubahan melalui UU Cipta Kerja.
Menurut Nabiyla momentum tersebut digunakan untuk melakukan pembaruan mendasar terhadap sistem hukum ketenagakerjaan, termasuk menjawab persoalan ketidakpastian kerja.
“Kesempatan untuk melakukan reset terhadap sistem hukum ketenagakerjaan setelah lebih dari dua dekade berlakunya UU 13/2003 seharusnya dapat digunakan untuk menjawab perubahan besar dunia kerja, misalnya tentang meluasnya hubungan kerja nonstandar, informalitas, outsourcing, ketidakpastian kerja, dan stagnasi upah,”
tutur dia.
Dengan ketentuan baru tersebut, pekerja kontrak masih dapat berada dalam hubungan kerja PKWT selama maksimal empat tahun.
Efektivitas aturan ini dalam mengurangi ketidakpastian kerja akan menjadi salah satu persoalan yang diuji setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai diterapkan.






