DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diketuk dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026. Setelah resmi menjadi usul DPR, RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah.
Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR. Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,”
kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Selasa.
Pandangan Fraksi DPR

Sebelum keputusan diambil, Puan yang memimpin rapat meminta pandangan dari seluruh fraksi DPR terkait RUU Perampasan Aset.
Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan rapat. Setelah itu, Puan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”
tanya Puan.
Setuju,”
jawab anggota DPR yang hadir.
Jadi Usul DPR
Dengan jawaban tersebut, RUU Perampasan Aset resmi menjadi usul DPR. Pembahasannya selanjutnya masuk ke tingkat I bersama pemerintah.
Puan memastikan proses pembahasan tersebut ditargetkan tidak melewati 15 Desember 2026. Tenggat itu sekaligus menjadi batas waktu yang disebut DPR untuk mengambil keputusan terhadap RUU Perampasan Aset.
Target pengesahan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum itu menargetkan penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.






