Pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta untuk komponen biaya haji dalam negeri bagi jemaah haji 1448 H/2027 M. Maka rata-rata biaya yang harus dilunasi calon jemaah menjadi Rp23.248.825.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kebijakan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. 

Dasco mengatakan keputusan subsidi itu diperoleh setelah dirinya berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Subsidi diberikan terhadap komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di dalam negeri.

“Saya komunikasi dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.952,28, akan ditanggung (atau) disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta,”

kata Dasco.

Setelah mendapat subsidi tersebut, rata-rata komponen BPIH dalam negeri yang menjadi beban biaya turun menjadi Rp2.643.945,28 per jemaah.

“Sehingga komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata setelah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3.000.000 menjadi Rp2.643.945,28,”

ujar dia.

Setor

Dasco menjelaskan besaran pelunasan juga memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta serta saldo nilai manfaat yang tersimpan pada rekening virtual masing-masing jemaah.

“Rata-rata pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25.000.000 dari besaran saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah, rata-rata sebesar Rp3.200.000,”

kata Dasco.

Dengan perhitungan tersebut, rata-rata pelunasan Bipih jemaah haji 1448 H/2027 M menjadi Rp23.248.825 setelah disubsidi pemerintah.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan biaya pelunasan Bipih pada 2026 yang mencapai Rp26.433.806. Artinya, calon jemaah haji tahun 2027 membayar sekitar Rp3,2 juta lebih rendah.

“Jadi, Rp3.200.000 lebih rendah dari tahun 2026,”

kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.