Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pencurian dan kekerasan yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Hafidz Hernanda oleh orang tak dikenal.
BEM UI telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa 6 Oktober 2026.
Terlapor dalam lidik tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berencana,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu, 7 Oktober 2026.
Setelah laporan tersebut diterima, kepolisian bakal menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap identitas pelaku beserta motifnya.
Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa ini, turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban,”
ucap Budi.
Sementara itu kuasa hukum Hafidz, Daniel Winarta, mengatakan laporan tersebut telah teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP)
LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
BEM UI melaporkan terduga pelaku dengan tiga sangkaan pasal, yakni Pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum – Pasal 497 ayat (2) KUHP; Penganiayaan dengan rencana – Pasal 467 ayat (1) KUHP dan Pengancaman pembunuhan – Pasal 449 ayat (1)
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengatakan akibat aksi penyerangan oleh orang tak dikenal menyebabkan Hafidz cedera di kepala, luka lebam, dan luka robek di area bibir.
BEM UI mengutuk keras tindakan pelucutan, penganiayaan, hingga percobaan kekerasan yang menimpa Hafidz.
BEM UI mendesak kepolisian agar menyelesaikan kasus tersebut dengan tegas dan dalam waktu singkat, juga meminta kepada gerakan sipil lain untuk meneruskan perjuangan Hafidz.
Hentikan represivitas terhadap pejuang demokrasi dan HAM di Indonesia,”
ucap dia.







