Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus menghadirkan tata kelola guru yang adil dan berkelanjutan tanpa menjadikan status kepegawaian sebagai dasar pembedaan hak.

Hal itu disampaikan Lalu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), serta Ketua Umum Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. 

“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir secara nyata dalam tata kelola guru. Jangan sampai persoalan administrasi dan status kepegawaian justru mengalahkan kebutuhan layanan pendidikan,”

kata Lalu. 

“(Hal) yang harus menjadi titik tolak adalah kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan, sementara guru harus mendapatkan kepastian, perlindungan, dan penghargaan yang sepadan,”

sambung dia.

Vital

Tata kelola guru merupakan bagian penting dari upaya negara memastikan ketersediaan dan pemerataan guru, peningkatan kualitas dan kompetensi, kesejahteraan, pengembangan karier, perlindungan, serta kepastian profesi guru secara berkelanjutan.

Dalam RDPU tersebut, P2G menekankan RUU Sisdiknas perlu menjadi instrumen untuk membenahi tata kelola guru secara terpadu, mulai dari kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, hingga perlindungan guru.

Sementara itu, JPPI mendorong perubahan paradigma tata kelola guru dari yang selama ini lebih berbasis pada status kepegawaian menjadi berbasis pada kebutuhan layanan pendidikan.

Adapun PERISAI menggarisbawahi kesetaraan kesejahteraan, hak, dan kewajiban antara guru swasta dan guru negeri berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Lalu menilai pengaturan tata kelola guru dalam RUU Sisdiknas harus ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.

Karena itu diperlukan penelaahan dan penyisiran kembali terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan RUU Sisdiknas. 

Di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga upaya kodifikasi dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan tertentu.

Sesuai Amanat

Komisi X DPR RI juga menekankan pentingnya memastikan pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi. 

Selain besaran alokasi, cakupan dan peruntukan anggaran pendidikan perlu ditegaskan agar selaras dengan amanat konstitusi serta pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam aspek tata kelola guru, Komisi X DPR RI menilai pembenahan distribusi guru harus terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan pemerataan guru antardaerah maupun antarsatuan pendidikan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah juga perlu memiliki perencanaan kebutuhan guru yang akurat, berbasis data, dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan.

Lalu menegaskan tidak boleh ada guru yang kehilangan hak atas kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan kepastian karier hanya karena perbedaan status kepegawaian atau tempat mengabdi.

Hak

Dia menambahkan kesetaraan hak seluruh guru harus menjadi salah satu prinsip penting dalam penyusunan RUU Sisdiknas, termasuk jaminan penghasilan dan kesejahteraan yang layak, perlindungan hukum dan profesi dari kekerasan, serta akses yang setara terhadap pengembangan kompetensi, karier, dan hak-hak keprofesian.

Berbagai pandangan yang disampaikan P2G, JPPI, dan PERISAI menjadi bahan penting bagi Komisi X DPR RI dalam melakukan penyisiran dan penyempurnaan substansi RUU Sisdiknas. 

Masukan publik, kata dia, perlu diterjemahkan ke dalam norma yang mampu menjawab persoalan tata kelola guru saat ini sekaligus mengantisipasi kebutuhan pendidikan Indonesia di masa mendatang.

“RUU Sisdiknas harus menjadi fondasi bagi sistem pendidikan nasional yang mampu menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan,”

harap Lalu.

“Pembenahan tata kelola guru harus dilakukan secara menyeluruh, berbasis kebutuhan, berbasis data, dan menjamin keadilan bagi seluruh guru di Indonesia,”

tutur dia.