DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, Menteri Sosial dan Layanan Dasar Kabinet Bayangan, Nabiyla Risfa Izzati, menilai UU yang baru belum menyelesaikan akar permasalahan yang selama ini di keluhkan oleh kalangan pekerja.

Menurutnya, hal ini terjadi karena proses penyusunan UU yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai reformasi ketenagakerjaan, justru belum digunakan secara maksimal dan hanya sekedar formalitas saja.

Kesempatan untuk melakukan dialog dengan stakeholder lebih banyak dilakukan sebagai formalitas untuk menggugurkan kewajiban, alih-alih upaya untuk benar-benar melakukan perubahan terhadap draft,”

kata Nabiyla melalui keterangan tertulis yang diterima owrite, Rabu, 7 Oktober 2026.

Diungkapkannya, terdapat enam persoalan yang ada dalam UU Baru. Seperti naskah final UU yang baru dibuka kepada publik setelah disahkan, padahal pekerja seharusnya tahu draft UU dari awal agar mereka bisa memberikan masukan terhadap ketentuan yang akan mengikat mereka nanti.

Selain itu, UU baru memang memuat bab khusus. Namun, aturan tersebut hanya menyebut pemberi kerja wajib memberikan “imbalan yang adil dan layak” tanpa menetapkan standar objektif, mekanisme pengawasan, maupun konsekuensi hukum yang jelas.

Di UU baru juga memuat mengenai ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PWKT ditetapkan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun, yang artinya pekerja kontrak masih dapat berada dalam hubungan kerja hingga empat tahun.

Selain itu, Kabinet Bayangan juga mencatat sedikitnya ada 62 pasal dalam draf yang ditelaah didelegasikan ke aturan turunan. Dengan rincian, 47 pasal merujuk pada Peraturan Pemerintah dan 15 pasal pada Peraturan Menteri.

Persoalan Upah Minimum

Nabiyla juga menyoroti persoalan upah minimum. Ia menyebut dari 36 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026, sebanyak 31 provinsi masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ia berpendapat, UU baru belum memberikan kejelasan apakah KHL hanya menjadi salah satu pertimbangan atau merupakan standar minimum yang wajib dicapai dalam penetapan upah.

Kepada siapa sebenarnya perlindungan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini diberikan?”

pungkas Nabiyla.