“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?”
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat internal Panja, Kamis, 8 Oktober 2026.
Penetapan tersebut disetujui anggota rapat dan langsung diikuti tepuk tangan. Dasco mengatakan pembentukan Panja dibutuhkan agar pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan lebih mendalam dan terarah.
“Berdasarkan hasil rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 29 September 2026, Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu,”
ujar Dasco.
Kerja Cermat
Panja akan menjadi perangkat kerja Komisi II untuk memastikan materi RUU Pemilu dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dasco menegaskan setelah ketua Panja ditetapkan, Panja RUU Pemilu sudah dapat menjalankan agenda menuju Pemilu 2029. Pembahasan juga akan diarahkan untuk menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan lain.
“Dengan ditetapkannya Ketua Panitia Kerja Undang-Undang Pemilu, maka Panitia Kerja bisa menjalankan agenda pembentukan Rancangan Undang-Undang Pemilu menuju Pemilu 2029,”
kata Dasco.
Otomatis
Rifqinizamy menjelaskan alasan ia tidak lagi menjadi Ketua Panja RUU Pemilu. Ia mengatakan posisi tersebut sejak awal ia emban secara ex officio (otomatis berdasar jabatan) sebagai Ketua Komisi II untuk memenuhi kebutuhan administratif ketika Panja baru dibentuk.
“Pada saat dibentuk, harus ada Ketua Panja dan pimpinan Panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI, saya harus mengambil posisi itu,”
kata Rifqinizamy dalam konferensi pers seusai rapat.
Ia mengatakan posisi tersebut dibutuhkan untuk menjalankan sejumlah agenda awal, termasuk penyusunan jadwal kerja Panja. Setelah itu, pimpinan Komisi II melakukan rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
“Setelah itu kami melakukan berbagai macam rapat internal, termasuk rapat pimpinan dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Kami mendapatkan penugasan akan ada dua Panja,”
ucap dia.
Dengan pembentukan dua Panja tersebut, posisi ketua akan dibagi kepada dua Wakil Ketua Komisi II. Untuk Panja RUU Pemilu, posisi ketua diberikan kepada Bahtra Banong, sementara Ketua Panja RUU Adminduk akan diumumkan kemudian.
“Kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinakhodai oleh Bahtra,”
kata Rifqinizamy.
Ia menegaskan pergantian tersebut bukan berarti pimpinan Komisi II lainnya lepas dari pembahasan. Seluruh pimpinan Komisi II tetap akan menjadi bagian dari pimpinan Panja RUU Pemilu.
“Secara kolektif seluruh pimpinan akan menjadi bagian dari pimpinan Panja ini,”
ujar dia.
Tak Peduli Reses
Setelah ditetapkan sebagai Ketua Panja, Bahtra mengatakan pihaknya akan segera bekerja. Bahkan, bila perlu agenda Panja akan tetap berjalan selama masa reses yang berlangsung 9 Oktober hingga 9 November 2026.
“Insya Allah kami akan segera bekerja, walaupun di masa reses. Jika diperlukan kami juga sudah menyusun jadwal di masa reses ini akan menerima aspirasi dari berbagai pihak,”
kata Bahtra.
Bahtra mengatakan Komisi II berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap RUU Pemilu. Sebab partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan.
“Pada masa reses ini kami juga sudah mengundang pihak-pihak mana saja yang akan kami ajak untuk RDP dan RDPU,”
aku dia.
Soal isu-isu sensitif yang bakal dibahas, Bahtra belum merinci. Ia hanya mengatakan pembahasan tidak akan dibatasi pada isu tertentu dan seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik akan dikaji.
“Secara resmi kami akan umumkan, tapi yang paling penting bukan hanya terbatas di isu itu,”
kata Bahtra.