Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

‘Dokumen Gaib’ Wapres: PKB Usul Bentuk Pansus Usut Ijazah Gibran

Dalam pertimbangan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri.

Wakil Presiden Gibran
Wakil Presiden Gibran/Doc. Owrite/Acel

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah setara SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang bagi DPR RI untuk menelusuri pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo alias Edo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Perkara ini harus menjadi pelajaran penting dalam proses verifikasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Putusan MK harus kami hormati, tapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang berwenang harus memverifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,”

ujar Edo, Kamis, 8 Oktober 2026. 

Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Iklan

Namun, dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Bukan Pengabaian

Edo menilai pertimbangan tersebut penting diperhatikan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan usulan Pansus bukan berarti DPR mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. DPR tetap harus menghormati putusan tersebut sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.

Edo mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7A mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

“Kalau ditemukan bukti kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk menyelidiki secara menyeluruh,”

jelas Edo.

Klarifikasi Objektif

Menurut dia, jika Pansus dibentuk, tugasnya bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain tapi harus bekerja untuk mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum? Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,”

tegas dia.

Apabila dari proses pengawasan dan penyelidikan DPR ditemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,”

tutur Edo.

PDIP Lebih Dulu Ajukan Pansus

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus juga mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Gibran. Temuan tersebut berkaitan langsung dengan syarat pencalonan wakil presiden.

Deddy menilai dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan patut diduga bermasalah secara hukum apabila tidak memenuhi ketentuan.

“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,”

tutur Deddy, Rabu, 7 Oktober.

DPR memiliki ruang untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme parlemen, termasuk Pansus maupun hak angket. Ia juga menilai persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan/atau angket,”

kata dia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.