Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta identitas dan foto anak saksi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, tidak disebarluaskan di media sosial.
Arifah menegaskan, anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan selama proses penanganan kasus berlangsung. Terlebih, foto dan identitas anak saksi disebut telah tersebar dan disertai komentar yang memojokkan.
Anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak,”
tegas Arifah dalam keterangannya yang diterima Owrite, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut dia, penyebaran identitas anak dapat membuat anak berada dalam situasi yang semakin tertekan. Karena itu, anak saksi perlu mendapat ruang aman untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendampingan.
Dalam situasi seperti ini, anak membutuhkan ruang yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan,”
ujarnya.
Dalam Proses Penyelidikan
Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aparat telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, kronologi kejadian masih belum sinkron antarpihak. Karena itu, fakta mengenai peristiwa tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Menteri PPPA meminta proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,”
kata Arifah.
Dia juga menekankan proses hukum tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,”
lanjutnya.
Lakukan Pendampingan
Dalam penanganan kasus, UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban serta anak saksi.
Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah juga telah menghubungi pihak media untuk melakukan take down terhadap konten yang memuat foto anak saksi. Namun, sebagian konten masih sulit dikendalikan karena telah tersebar luas.
Asesmen Psikologis
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah turut memberikan arahan agar segera dilakukan asesmen psikologis terhadap anak-anak yang terkait dengan kasus tersebut.
Pendampingan terhadap keluarga korban juga terus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keluarga yang masih berduka. UPTD PPA Kabupaten Pemalang merencanakan penjangkauan lanjutan, sementara PUSPAGA Provinsi Jawa Tengah akan mendukung pendampingan psikologis sesuai kebutuhan dan hasil asesmen.
Keluarga korban juga direncanakan mendapatkan bantuan sosial. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang telah menemui guru dan kepala sekolah untuk menggali informasi terkait kronologi kejadian sekaligus memberikan penguatan.
Upaya Pencegahan
Selain penanganan kasus, Arifah mendorong penguatan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA).
Menurut dia, sekolah harus memiliki sistem yang tidak hanya mampu merespons kekerasan setelah terjadi, tetapi juga mencegahnya sejak awal.
Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak. Karena itu, penguatan Sekolah Ramah Anak perlu dilakukan secara menyeluruh,”
tutur Arifah.
Penguatan tersebut meliputi pembentukan tim dan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan yang melibatkan murid, tata tertib dengan bahasa positif, serta kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.
Pemahaman seluruh warga sekolah mengenai hak anak dan jenis-jenis kekerasan juga perlu diperkuat, termasuk pemetaan dan asesmen kondisi anak serta penguatan peran teman sebaya sebagai pelopor dan pelapor.
Semua ini penting agar sekolah tidak hanya mampu merespons ketika terjadi kekerasan, tetapi juga dapat mencegahnya sejak awal,”
pungkasnya.
Masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui UPTD PPA, kepolisian, atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129.







