Penindakan lain mencakup 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.
Data tersebut menunjukkan penyebaran judol berlangsung melalui berbagai kanal digital, bukan hanya situs tertentu. Ketika satu akses ditutup, pelaku masih dapat menggunakan platform lain untuk menjangkau pengguna.
Meutya menilai penghapusan jutaan konten belum cukup untuk mengukur keberhasilan pemberantasan judol.
“Tujuan akhir adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kami putus bukan hanya konten, tetapi rantai ekosistem,”
kata Meutya.
Awas
Komdigi juga memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada Februari 2025 hingga 11 September 2026, ada 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL, telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Langkah ini dilakukan karena konten judol dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lain. Pemblokiran satu situs tidak otomatis memutus jaringan perjudian apabila pelaku masih dapat menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan menerima transaksi melalui kanal lain.
“Kalau kami putus konten tetapi transaksi dan aliran dana tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,”
ucap Meutya.
Penerima Bansos
Dampak judol juga terlihat dari masuknya kelompok penerima bantuan sosial ke dalam aktivitas perjudian. Pemerintah mencatat 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judol pada 2024. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Judol juga menyentuh kelompok anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judol, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Meutya bilang angka tersebut menunjukkan persoalan judol tidak berhenti di ruang digital, tetapi dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga dan perlindungan anak.
“Di balik jutaan konten yang kami tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak,”
kata Meutya.
Rungkad
Dampak tersebut juga dialami masyarakat yang telah terjerat judol. RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset, termasuk menggadaikan mobil milik mertua hingga mengalami kebangkrutan usaha.
Sementara AN, 40 tahun, mengaku sempat memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal itu membuatnya terus bermain hingga akhirnya terlilit utang dan terjerat persoalan hukum.
Meutya menegaskan pemerintah akan melanjutkan pemutusan akses terhadap konten perjudian sekaligus memperkuat koordinasi dengan platform digital, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kami bangun,”
tutur dia.