MenPAN-RB membantu presiden menata birokrasi dan pengelolaan organisasi lembaga pemerintahan, pembinaan aparatur pemerintah dan sinergi antar lembaga pemerintah,”
kata Yuddy pada Owrite, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurutnya, fungsi KemenPAN-RB lebih berorientasi pada aspek administrasi pemerintahan. Adapun tugas dan kewenangan kementerian tersebut telah diatur melalui tugas pokok dan fungsi serta ketentuan mengenai pengangkatannya.
Fungsinya lebih pada administrasi pemerintahan. Tugasnya sudah diatur dalam tupoksi perpres atau kepres pengangkatannya,”
ujarnya.
Penilaian Langsung Presiden
Dalam konteks evaluasi kinerja menteri, Yuddy menegaskan bahwa KemenPAN-RB tidak memiliki kewenangan untuk memberikan evaluasi terhadap menteri kabinet lainnya. Penilaian terhadap kinerja menteri berada langsung di tangan Presiden.
Yuddy juga menilai keputusan mengenai pergantian menteri tidak semata-mata berkaitan dengan penilaian administratif atau capaian kinerja. Seorang menteri tetap dapat diganti meskipun dinilai memiliki kinerja yang baik, karena pergantian kabinet merupakan bagian dari kewenangan Presiden.
Presiden yang menilai langsung kinerjanya baik secara prestatif atau politis,”
tutur Yuddy.
Dengan pembagian tersebut, peran KemenPAN-RB dalam pemerintahan lebih diarahkan pada penguatan tata kelola birokrasi dan administrasi pemerintahan, sementara keputusan politik terkait keberlanjutan menteri dalam kabinet menjadi kewenangan Presiden.