Polemik pengaturan ojek online (ojol) memasuki babak baru. Setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi, pemerintah bersama DPR menyiapkan aturan khusus yang akan mengatur operasional ojol roda dua secara lebih menyeluruh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan tersebut segera resmi diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan tidak hanya menyentuh soal angkutan penumpang. Regulasi baru ini juga akan mencakup tarif, layanan pengiriman barang dan makanan, hingga pihak yang menjadi pengampu urusan ojek online.
Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,”
kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 8 Oktober 2026.
Proses Panjang DPR dan Pemerintah

Menurut Dasco, aturan itu merupakan hasil dari proses panjang antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi pihak-pihak yang selama ini berkecimpung dalam penyelenggaraan ojek online.
Ia mengatakan proses sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan agar terdapat satu aturan yang bisa menjadi dasar pengaturan ojek online roda dua.
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,”
ungkap Dasco.
Pembagian Kewenangan

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27, pengaturan ojol nantinya tidak lagi berdiri pada satu aspek saja. Pemerintah akan membagi kewenangan berdasarkan jenis layanan yang diberikan dalam ekosistem ojol.
Untuk urusan ojol sebagai angkutan orang sekaligus pengaturan tarif, kewenangan akan berada di Kementerian Perhubungan. Sementara urusan barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adapun Kementerian UMKM akan ditempatkan sebagai pihak yang mengampu urusan terkait ekosistem tersebut. Setelah itu, Kementerian Sekretariat Negara akan menutup rangkaian proses dengan merilis Perpres yang menjadi payung aturan tersebut.
Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan. Dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini,”
kata Dasco.






