“Per hari ini, Perpres ini mengakomodasi dua hal. Dulu hanya tentang transportasi orang, tapi sekarang Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online,”
jelas Maman.
Maman mengatakan seluruh proses penyusunan Perpres telah rampung. Hubungan antara aplikator dan pengemudi juga akan diatur melalui perjanjian kemitraan.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif, dan ini semua sudah kami bicarakan dengan aplikator dan para ojek online,”
kata dia.
Pemerintah juga mengklaim aturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kepentingan banyak pihak. Bukan hanya ojol, tetapi juga pelaku UMKM yang bergantung pada layanan transportasi online untuk menjalankan usaha..
“Kami punya harapan besar bahwa Perpres ini bisa memberikan manfaat yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini. Selain para ojol, juga merchant atau UMKM,”
kata Maman.
Akomodasi
Karena menyangkut banyak pihak, Maman mengatakan pemerintah berhati-hati sebelum merampungkan aturan tersebut. Ia meminta proses panjang yang dilakukan pemerintah dipahami sebagai upaya mengakomodasi kepentingan seluruh ekosistem.
“Karena ini cukup besar, saya mewakili Kementerian UMKM dan juga pemerintah, mohon bisa dimaklumi kenapa kami sangat hati-hati dalam mengambil langkah ini. Karena demi kepentingan orang banyak yang terlibat di dalam ekosistem ini,”
ujar dia.
Kini fokus pemerintah akan mengawal pelaksanaan regulasi. Kementerian UMKM bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojol.
“Setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas yang paling utama di kementerian kami, sesuai dengan pembagian wewenang dalam Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan para ojek online,”
tegas Maman.
Pengawalan terhadap perjanjian kemitraan menjadi penting karena ketentuan dalam Perpres harus diterjemahkan secara lebih rinci dalam hubungan antara aplikator dan pengemudi.
“Ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam Perpres,”
sambung dia.
Tupoksi Kementerian
Sementara urusan tarif tidak sepenuhnya berada di Kementerian UMKM. Pengaturan tarif untuk angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan pengangkutan barang dan layanan lain berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berkata pemerintah telah menerbitkan keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Salah satu poin yang diatur adalah biaya 8 persen yang selama ini menjadi salah satu perhatian pengemudi ojol.
“Sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman (pengemudi transportasi) online,”
ucap Dudy.
Aturan tarif bakal menjadi rujukan bagi kementerian lain dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan di ekosistem transportasi online.
“Tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi, dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan,”
ujar dia.