Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Sebelum Masa Reses, DPR Kantongi ‘PR Raksasa’ Pengawasan 13 Isu Strategis

Kebijakan harus bisa diuji sejauh mana negara mampu melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan rakyat Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato saat Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato saat Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz)

DPR RI menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan membawa sederet pekerjaan pengawasan. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian, mulai dari tata kelola lembaga pemasyarakatan, karhutla, hingga perlindungan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Daftar persoalan itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Parlemen tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai tujuan konstitusional.

Iklan

“DPR RI memberikan perhatian yang serius terhadap berbagai persoalan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat selama masa persidangan ini,”

kata Dasco.

Lingkup

Puan menyebut persoalan yang menjadi perhatian DPR cukup luas. Di antaranya kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, hingga karhutla yang berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

“Mulai dari kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,”

lanjut dia.

Keselamatan rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan bangsa. Maka, DPR akan menggunakan seluruh fungsi untuk memastikan negara benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

“Karena itu, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI memastikan bahwa penanganan bencana dan karhutla yang tepat dan terpadu, serta memastikan bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran,”

tutur Dasco.

Elemen

Dalam fungsi pengawasan, ada 13 persoalan yang menjadi perhatian DPR. Isu bukan hanya bencana dan keamanan, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan, ketenagakerjaan, pendidikan, perpajakan, energi, hingga lembaga pemasyarakatan.

Salah satu yang disoroti ialah efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh aparat penegak hukum. DPR juga menaruh perhatian pada percepatan penanganan karhutla, krisis air untuk sektor pertanian, serta penguatan teknologi dan sumber daya manusia dalam mitigasi bencana.

Di bidang ketenagakerjaan, DPR menyoroti perlindungan terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga outsourcing, pekerja platform digital, hingga peserta magang. Persoalan tersebut masuk dalam daftar pengawasan DPR pada masa persidangan berikutnya.

DPR juga memasukkan evaluasi tata kelola dan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu persoalan yang harus ditindaklanjuti. Parlemen tidak memisahkan isu lapas dari agenda pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan negara.

Persoalan lain yang masuk radar DPR antara lain kekerasan kelompok bersenjata di Papua, optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih, pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, serta pemulihan layanan pendidikan pascabencana.

DPR juga akan mengawasi perbaikan pengelolaan anggaran dan reformasi sistem perpajakan serta pembangunan infrastruktur energi untuk mendukung target swasembada energi nasional.

“DPR RI terus melakukan pengawasan untuk memastikan tindak lanjut dari berbagai rekomendasi kebijakan negara dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut,”

ucap Dasco.

Demi Rakyat

Ukuran keberhasilan kebijakan negara tidak berhenti pada ada atau tidak regulasi. Kebijakan harus bisa diuji sejauh mana negara mampu melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan rakyat.

“Apakah berjalan sesuai konstitusi dan sesuai peraturan perundang undangan? Apakah negara hadir dalam melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan rakyat?”

ujar dia.

Setelah masa sidang ditutup, anggota DPR akan memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. Dalam masa tersebut, anggota DPR akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di daerah.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.